Pancasila Dalam Tinjauan Historis Dan Kultural

Mahasiswa UT, Pancasila Dalam Tinjauan  Historis Dan Kultural oleh Natal Kristiono,S.Pd.,M.H. adalah materi belajar pada kegiatan Tuton UT untuk Mata Kuliah Pancasila.

***

Latar Belakang
Pancasila adalah lima nilai dasar luhur yang ada dan berkembang bersama dengan bangsa Indonesia sejak dulu. Sejarah merupakan deretan peristiwa yang saling berhubungan. Peristiwa-peristiwa masa lampau yang berhubungan dengan kejadian masa sekarang dan semuanya bersumber pada masa yang akan datang. hal ini berarti bahwa semua aktifitas manusia pada masa lampau berkaitan dengan kehidupan masa sekarang untuk mewujudkan masa depan yang berbeda dengan masa sebelumnya.
Dasar negara merupakan alas, pijakan atau fundamen yang mampu memberikan kekuatan terhadap berdirinya sebuah negara. Negara Indonesia dibangun juga berdasarkan pada suatu landasan atau pijakan yaitu pancasila. Pancasila sebagai dasar Negara mempunyai arti yaitu mengatur penyelenggaraan pemerintahan.
Konsekuensinya adalah Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum. Hal ini menempatkan pancasila sebagai dasar Negara yang berarti melaksanakan nilai-nilai Pancasila dalam semua peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sudah seharusnya semua peraturan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia bersumber pada Pancasila.

Pembahasan
Bahasan I

A. Teori Nilai Budaya
Unsur-unsur Pancasila berasal dari bangsa Indonesia sendiri, walaupun secara formal Pancasila baru menjadi dasar Negara Republik Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945, namun jauh sebelum tanggal tersebut bangsa Indonesia telah memiliki unsur-unsur Pancasila dan bahkan melaksanakan di dalam kehidupan mereka. Sejarah bangsa Indonesia memberikan bukti yang dapat kita cari dalam berbagai adat istiadat, tulisan, bahasa, kesenian, kepercayaan, agama dan kebudayaan pada umumnya misalnya:
1) Di Indonesia tidak pernah putus-putusnya orang percaya kepada Tuhan, bukti-buktinya: bangunan peribadatan, kitab suci dari berbagai agama dan aliran kepercayaan kepadaTuhan Yang Maha Esa.
2) Bangsa Indonesia terkenal ramah tamah, sopan santun, lemah lembut dengan sesame manusia, bukti-buktinya misalnya membantu fakir miskin, membantu orang sakit, dan sebagainya semua meng-indikasikan adanya Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3) Bangsa Indonesia juga memiliki ciri-ciri guyub, rukun, bersatu, dan kekeluargaan,sebagai bukti-buktinya bangunan candi Borobudur, Candi Prambanan, dan sebagainya. Gotong royong membangun Negara Majapahit, pembangunan rumah-rumah ibadah, pembangunan rumah baru, pembukaan ladang baru menunjukkan adanya sifat persatuan.
4) Unsur-unsur demokrasi sudah ada dalam masyarakat kita, bukti-buktinya: bangunan Balai Agung dan Dewan Orang-orang Tua di Bali untuk musyawarah, menggambarkan sifatdemokratis Indonesia
5) Dalam hal Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, bangsa Indonesia dalam menunaikan tugas hidupnya terkenal lebih bersifat sosial dan berlaku adil terhadap sesama, bukti-buktinya adanya bendungan air, tanggul sungai, tanah desa, sumur bersama, lumbung desa.

B. Pancasila sebagai Dasar Filsafat Negara
Pancasila disebut sebagai dasar filsafat negara, philosofische Gronslag , yang berarti bahwa dalam setiap aspek penyelenggaraan negara harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Hal itu meliputi segala peraturan perundang-undangan dalam negara, pemerintahan dan aspek-aspek kenegaraan yang lainnya. Pancasila pada hakikatnya merupakan dasar, rangka dan suasana bagi negara dan tertib hukum Indonesia . hal itu dapat dirinci sebagai berikut :
1) Pancasila merupakan dasar filsafat negara pandangan hidup dan filsafah hidup
2) Diatas dasar itu berdirilah negara Indonesia, dengan asas politik negara yaitu berupa Republik yang berkedaulatan rakyat
3) Kedua-duanya menjadi basis penyelenggaraan Kemerdekaan kebangsaan Indonesia, yaitu pelaksanaan dan penyelenggaraan negara sebagaimana tercantumdalam hokum positif Indonesia yang termuat dalam Undang-undang Dasar Negara Indonesia.
Pancasila merupakan asas yang mutlak bagi adanya tertib hokum Indonesia , yang akhirnya perlu direalisasikan dalam setiap aspek penyelenggaraan Negara. Kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum Indonesia, atau sebagai sumber tertib hukum Indonesia yang tercantum dalam ketentuan tertib hukum tertinggi yaitu Pembukaan UUD 1945.

C. Asal mula pancasila secara budaya
Pancasila sebenarnya secara budaya merupakan kristalisasi nilai-nilai yang baik-baik yang digali dari bangsa Indonesia. Disebut sebagai kristalisasi nilai-nilai yang baik. Adapun kelima sila dalam Pancasila merupakan serangkaian unsur-unsur tidak boleh terputus satu dengan yang lainnya. Namun demikian terkadang ada pengaruh dari luar yang menyebabkan diskontinuitas antara hasil keputusan tindakan konkret dengan nilai budaya.
Pemikiran, sikap, dan tindakan yang berbeda seringkali karena mereka berasal dari masyarakat yang berbeda kebudayaannya. Tiap-tiap masyarakat memiliki dan mengembangkan kebudayaan sendiri. Hal ini menyebabkan masyarakat dengan kebudayaan yang sama memiliki banyak kesamaan dalam pemikiran, sikap dan tindakan. Sebaliknya masyarakat yang berbeda kebudayaan akan memiliki banyak perbedaan dalam hal pemikiran, sikap dan tindakan.
Maka Pancasila ada untuk menyatukan segala perbedaan yang ada. Seperti yang tertulis dalam Pancasila sila ke tiga yang berbunyi Persatuan Indonesia yang dalam konteks Pancasila diartikan sebagai “usaha kearah bersatu dalam kedaulatan rakyat untuk membina Nasionalisme dalam Negara Indonesia”. Di dalam persatuan Indonesia terkandung adanya perbedaan-perbedaan yang biasa terjadi di dalam masyarakat dan bangsa, baik itu perbedaan bahasa, kebudayaan, adat istiadat, agama, maupun suku. Perbedaan-perbedaan itu jangan dijadikan alasan untuk berselisih serta menjadi daya tarik kearah kerjasama dan kesatuan atau kearah resultante atau sintesa yang lebih harmonis. Hal ini sesuai dengan semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”.

Bahasan II

Read more... / Baca selengkapnya...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *