A. Teori Nilai Budaya
Unsur-unsur Pancasila berasal dari bangsa Indonesia sendiri, walaupun secara formal Pancasila baru menjadi dasar Negara Republik Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945, namun jauh sebelum tanggal tersebut bangsa Indonesia telah memiliki unsur-unsur Pancasila dan bahkan melaksanakan di dalam kehidupan mereka. Sejarah bangsa Indonesia memberikan bukti yang dapat kita cari dalam berbagai adat istiadat, tulisan, bahasa, kesenian, kepercayaan, agama dan kebudayaan pada umumnya misalnya:
1) Di Indonesia tidak pernah putus-putusnya orang percaya kepada Tuhan, bukti-buktinya: bangunan peribadatan, kitab suci dari berbagai agama dan aliran kepercayaan kepadaTuhan Yang Maha Esa.
2) Bangsa Indonesia terkenal ramah tamah, sopan santun, lemah lembut dengan sesame manusia, bukti-buktinya misalnya membantu fakir miskin, membantu orang sakit, dan sebagainya semua meng-indikasikan adanya Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3) Bangsa Indonesia juga memiliki ciri-ciri guyub, rukun, bersatu, dan kekeluargaan,sebagai bukti-buktinya bangunan candi Borobudur, Candi Prambanan, dan sebagainya. Gotong royong membangun Negara Majapahit, pembangunan rumah-rumah ibadah, pembangunan rumah baru, pembukaan ladang baru menunjukkan adanya sifat persatuan.
4) Unsur-unsur demokrasi sudah ada dalam masyarakat kita, bukti-buktinya: bangunan Balai Agung dan Dewan Orang-orang Tua di Bali untuk musyawarah, menggambarkan sifatdemokratis Indonesia
5) Dalam hal Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, bangsa Indonesia dalam menunaikan tugas hidupnya terkenal lebih bersifat sosial dan berlaku adil terhadap sesama, bukti-buktinya adanya bendungan air, tanggul sungai, tanah desa, sumur bersama, lumbung desa.
B. Pancasila sebagai Dasar Filsafat Negara
Pancasila disebut sebagai dasar filsafat negara, philosofische Gronslag , yang berarti bahwa dalam setiap aspek penyelenggaraan negara harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Hal itu meliputi segala peraturan perundang-undangan dalam negara, pemerintahan dan aspek-aspek kenegaraan yang lainnya. Pancasila pada hakikatnya merupakan dasar, rangka dan suasana bagi negara dan tertib hukum Indonesia . hal itu dapat dirinci sebagai berikut :
1) Pancasila merupakan dasar filsafat negara pandangan hidup dan filsafah hidup
2) Diatas dasar itu berdirilah negara Indonesia, dengan asas politik negara yaitu berupa Republik yang berkedaulatan rakyat
3) Kedua-duanya menjadi basis penyelenggaraan Kemerdekaan kebangsaan Indonesia, yaitu pelaksanaan dan penyelenggaraan negara sebagaimana tercantumdalam hokum positif Indonesia yang termuat dalam Undang-undang Dasar Negara Indonesia.
Pancasila merupakan asas yang mutlak bagi adanya tertib hokum Indonesia , yang akhirnya perlu direalisasikan dalam setiap aspek penyelenggaraan Negara. Kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum Indonesia, atau sebagai sumber tertib hukum Indonesia yang tercantum dalam ketentuan tertib hukum tertinggi yaitu Pembukaan UUD 1945.
C. Asal mula pancasila secara budaya
Pancasila sebenarnya secara budaya merupakan kristalisasi nilai-nilai yang baik-baik yang digali dari bangsa Indonesia. Disebut sebagai kristalisasi nilai-nilai yang baik. Adapun kelima sila dalam Pancasila merupakan serangkaian unsur-unsur tidak boleh terputus satu dengan yang lainnya. Namun demikian terkadang ada pengaruh dari luar yang menyebabkan diskontinuitas antara hasil keputusan tindakan konkret dengan nilai budaya.
Pemikiran, sikap, dan tindakan yang berbeda seringkali karena mereka berasal dari masyarakat yang berbeda kebudayaannya. Tiap-tiap masyarakat memiliki dan mengembangkan kebudayaan sendiri. Hal ini menyebabkan masyarakat dengan kebudayaan yang sama memiliki banyak kesamaan dalam pemikiran, sikap dan tindakan. Sebaliknya masyarakat yang berbeda kebudayaan akan memiliki banyak perbedaan dalam hal pemikiran, sikap dan tindakan.
Maka Pancasila ada untuk menyatukan segala perbedaan yang ada. Seperti yang tertulis dalam Pancasila sila ke tiga yang berbunyi Persatuan Indonesia yang dalam konteks Pancasila diartikan sebagai “usaha kearah bersatu dalam kedaulatan rakyat untuk membina Nasionalisme dalam Negara Indonesia”. Di dalam persatuan Indonesia terkandung adanya perbedaan-perbedaan yang biasa terjadi di dalam masyarakat dan bangsa, baik itu perbedaan bahasa, kebudayaan, adat istiadat, agama, maupun suku. Perbedaan-perbedaan itu jangan dijadikan alasan untuk berselisih serta menjadi daya tarik kearah kerjasama dan kesatuan atau kearah resultante atau sintesa yang lebih harmonis. Hal ini sesuai dengan semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”.
A. Asal Mula Historis Pancasila
Unsur-unsur Pancasila berasal dari bangsa Indonesia sendiri, walaupun secara formal Pancasila baru menjadi dasar Negara Republik Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945, namun jauh sebelum itu bangsa Indonesia telah memiliki unsur-unsur Pancasila dan sudah melaksanakan di dalam kehidupan. Sejarah bangsa Indonesia memberikan bukti yang dapat kita cari dalam berbagai adat istiadat, tulisan, bahasa, kesenian, kepercayaan, agama dan kebudayaan pada umumnya,
Secara lebih rinci rumusan Pancasila sampai dikeluarkannya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 ini ada tujuh yakni:
1) Rumusan dari Mr. Muh. Yamin tanggal 29 Mei 1945, yang disampaikan dalam pidato “Asas dan Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia” (Rumusan I).
2) Rumusan dari Mr. Muh. Yamin tanggal 29 Mei 1945, yang disampaikan sebagai usul tertulis yang diajukan dalam Rancangan Hukum Dasar (Rumusan II).
3) Soekarno, tanggal 1 Juni 1945 sebagai usul dalam pidato Dasar Indonesia Merdeka, dengan istilah Pancasila (Rumusan III).
4) Piagam Jakarta, tanggal 22 Juni 1945, dengan susunan yang sistematik hasil kesepakatan yang pertama (Rumusan IV).
5) Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tanggal 18 Agustus 1945 adalah rumusan pertama yang diakui secara formal sebagai Dasar Filsafat Negara (Rumusan V).
6) Mukaddimah KRIS tanggal 27 Desember 1949, dan Mukaddimah UUDS 1950 tanggal 17 Agustus 1950 (Rumusan VI).
7) Rumusan dalam masyarakat, seperti mukaddimah UUDS, tetapi sila keempatnya berbunyi Kedaulatan Rakyat, tidak jelas asalnya (Rumusan VII).
B. Periode Pengusulan Pancasila
1. Masa sidang pertama BPUPKI, 29 Mei 1945 sampai 1 Juni 1945 Pada sidang ini membahas Rancangan Dasar Negara. Tokoh yang memberi usul diantaranya :
a. Usul Muhammad Yamin, 29 Mei 1945
– Dalam pidato :
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
– Usul tertulis dalam rancangan Mukaddimah Hukum Dasar :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaa dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
b. Usul Soepomo, 31 Mei 1945
Soepomo mengusulkan tentang dasar negara Indonesia :
1. Persatuan
2. Kekeluargaan
3. Keseimbangan lahir dan batin
4. Musyawarah
5. Keadilan rakyat
c. Usul Soekarno, 1 Juni 1945
Lima dasar yang diajukan ialah :
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme dan Perikemanusiaan
3. Mufakat dan Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang Berkebudayaan
2. Masa Sidang Kedua, 10 Juli-17 Juli 1945
Pada 11-13 Juli 1945 adalah penyelesaian susunan Rancangan Hukum Dasar. Pada 14 Juli 1945 BPUPKI mengesahkan naskah rumusan Panitia Sembilan yaitu Piagam Jakarta sebagai Rancangan Mukaddimah Hukum Dasar. Tanggal 16 Juli 1945 adalah penerimaan seluruh isi Rancangan Hukum Dasar. Isi lengkap Rancangan Hukum Dasar ini terdiri atas 3 bagian :
a. Pernyataan Indonesia merdeka
b. Pembukaan Undang-Undang Dasar
c. Undang-Undang Dasar terdiri atas pasal-pasal
Hari terakhir yaitu 17 Juli 1945 hanya merupakan sidang penutupan BPUPKI secara resmi. Dalam siding BPUPKI ini rumusan Pancasila dalam sejarah perumusannya ada 4 macam :
a. Rumusan pertama Pancasila yaitu usul Muhammad Yamin dalam pidato.
b. Rumusan kedua Pancasila yaitu usul tertulis Muhammad Yamin dalamRancangan Mukaddimah Hukum Dasar.
c. Rumusan ketiga Pancasila yaitu usul Bung Karno mengenai penamaan Pancasila
d. Rumusan keempat Pancasila dalam Piagam Jakarta yaitu hasil kesepakatan bersama pertamakali
3. Masa Sekitar Proklamasi Kemerdekaan
Pada 9 Agustus 1945, BPUPKI dibubarkan oleh Jepang, kemudian dibentuk PPKI dengan Ir. Soekarno sebagai ketuanya. Setelah takluknya Jepang pada sekutu tanggal 14 Agustus 1945, maka janji Jepang untuk memberikan hadiah kemerdekaan pada Indonesia tidak terpenuhi, bangsa Indonesia bebas menentukan konsep-konsep dasar Negara Indonesia sendiri.
4. Proklamasi Kemerdekaan dan Pembukaan UUD 1945
Setelah PPKI bekerja keras, akhirnya tanggal 17 Agustus 1945 jam 10.00 dalam rapat terbuka di Jalan Pegangsaan Timur No. 56 Jakarta, kemerdekaan Indonesia di Proklamasikan oleh Bungn Karno dan Bung Hatta atas nama bangsa Indonesia.
Walaupun secara formal Pancasila belum menjadi dasar Negara Indonesia, namun unsur-unsur sila-sila Pancasila yang dimiliki bangsa Indonesia telah menjadi dorongan perjuangan bangsa Indonesia pada masa-masa silam. Pada tanggal 17 Agustus 1945 seluruh unsur-unsur Pancasila telah menjadi satu sehingga mampu mencetuskan suatu revolusi yang hebat yaitu melawan kolonialisme.
C. Dinamika Pancasila sebagai Dasar Negara
1. Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat 1949
Negara Indonesia berdasarkan Pancasila dalam pelaksanaannya mengalami tiga kali perubahan hukum dasar. Perubahan ketatanegaraan yang pertama berlaku mulai tanggal 27 Desember 1949 adalah dari bentuk negara kesatuan menjadi negara serikat dengan menggunakan sistem kabinet parlementer dan negara Indonesia bernama Negara Republik Indonesia Serikat, yang terdiri atas beberapa negara bagian
Negara Republik Indonesia Serikat beserta mukaddimah KRIS 1949 berlaku dalam jangka pendek, karena tidak sesuai dengan jiwa proklamasi kemerdekan yang menghendaki negara kesatuan, tidak menginginkan negara dalam suatu negara, sehingga beberapa negara meleburkan diri lagi dengan Republik Indonesia.
Pada tanggal 9 Maret 1950, negara bagian dan daerah Jawa Timur, Jawa Tengah,Madura, Subang, dan Padang, tanggal 11 Maret 1950, negara Pasundan, tanggal 24 Maret 1950, Kalimatan Timur dan Sumatera Selatan, tanggal 4 April 1950, Bangka, Belitung, Riau, Bnajar, Dayak Besar, Kota Waringin, Klimantan Tenggara, tanggal 19 Mei 1950 Piagam Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia Serikat yang sekaligus mewakili negara bagian Indonesia Timur dan Sumatera Timur dengan negara Republik Indonesia. Tindak lanjut Piagam Persetujuan ini terbentuklah negara kesatuaan dengan berdasar pada Undang-Undang Dasar Sementara 1950, tanggal 17 Agustus 1950, dengan demikian berlakunya Mukaddimah KRIS 1949 hanya Sembilan bulan kurang sepuluh hari, karena bangsa Indonesia tidak menghendaki negara serikat.
2. Mukaddimah UUDS 1950
Perubahaan kedua ketatanegaraan Indonesia, yaitu dari bentuk serikat menjadi negara kesatuan lagi, dengan kabinet parlementer. Dalam UUDS 1950 yang berlandaskan Pancasila mewujudkan negara kesatuan dan system pemerintahannya menggunakan system cabinet parlementer yang tidak cocok dengan jiwa Pancasila, sehingga cabinet jatuh bangun, yang rata-rata umur tiap cabinet hanya lebih kurang 1 tahun. Dari tahun 1950 sampai dengan tahun 1959 telah terjadi pergantian cabinet sebanyak 7 kali, antara lain : Kabinet Natsir (6 September 1950 – 27 April 1951), Kabinet Sukiman (27 April 1951 – 3 April 1952), Kabinet Wilopo (3 April 1952 – 1 Agustus 1953), Kabinet Ali Sastroamidjojo (1 Agustus 1953 – 12 Agustus 1955), Kabinet Burhanudin Harahap (12 Agustus 1955 – 24 Maret 1956), Kabinet Ali Sastroamidjojo II (24 Marwt 1956 – 9 April 1957), Kabinet Djuanda (9 April 1957 – 10 Juli 1959).
Pergantian kabinet ini mengganggu stabilitas nasional. Negara kesatuan dengan system kabinet parlementer ini hanya berlaku sampai 5 Juli 1959, yang berdasarkan Dekrit Presiden, Undang-Undang Dasar 1959 mulai berlaku kembali untuk menghindari pergolakan politik negara.
3. Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Berikut ini adalah isi dekrit presiden 5 juli 1959:
Dibubarkannya Konstituante.
Diberlakukannya kembali UUD 1945.
Tidak berlakunya lagi UUDS 1950.
Dibentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) yang diberlakuakan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
4. Rumusan Pancasila Dalam Masyarakat
Secara formal Rumusan Pancasila yang digunakan adalah seperti yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.Rumusan keseluruhannya adalah sebagai berikut:
• Ketuhanan Yang Maha Esa
• Peri-Kemanusiaan
• Kebangsaan
• Kedaulatan Rakyat
• Keadilan Sosial
Rumusan Pancaila terakhir ini tidak begitu jelas darimana asalnya, namun demkiian sekitar tahun 1959 banyak dituliskan pada tugu-tugu halaman kantor kecamatan maupun kantor kabupaten. Rumusan Pancasila dalam masyarakat walaupun tidak formal tetapi dalam kenyataannya ada, maka ditandai sebagai rumusan ketujuh (R7) dalam sejarah perumusan Pancasila.
D. Periode Pemantapan Pancasila
Periode 1950-1959 Pancasila tetap menjadi dasar Negara namun penerapannya lebih diarahkan seperti ideologi liberal. Setelah masa transisi Indonesia mengalami era baru dalam pemerintahan yang dikenal dengan orde baru dengan konsep Demokrasi Pancasila. Masa orde baru memberikan harapan bagi rakyat, terutama berkaitan dengan perubahan politik yang bersifat otoriter pada masa demokrasi terpimpin. Tetapi kenyataannya pelaksanaan Pancasila masih jauh dari harapan. Hal inilah yang mendorong munculnya gerakan reformasi. Pada masa ini penerapan Pancasila sebagai dasar negara terus mengalami tantangan, bukan karena ancaman penggantian ideologi lagi tetapi karena kehidupan masyarakat yang menjadi bebas. Sehingga memunculkan konflik yang dapat menurunkan rasa persatuan diantara mereka. Oleh karena itu pemerintah menerapkan kebijakan-kebijakan untuk mengokohkan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara. Sampai saat ini, pemantapan Pancasila sebagai dasar negara masih berjalan. Contohnya dengan memasukkan Pancasila kedalam mata pelajaran ataupun mata kuliah di kurikulum sekolah.
Kesimpulan
Pancasila baru menjadi dasar Negara Republik Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945, namun jauh sebelum tanggal tersebut bangsa Indonesia telah memiliki unsur-unsur Pancasila dan bahkan melaksanakan di dalam kehidupan mereka. Sejarah bangsa Indonesia memberikan bukti yang dapat kita cari dalam berbagai adat istiadat, tulisan, bahasa, kesenian, kepercayaan, agama dan kebudayaan. Kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum Indonesia, atau sebagai sumber tertib hukum Indonesia yang tercantum dalam ketentuan tertib hukum tertinggi yaitu Pembukaan UUD 1945.
Secara formal pembentukan Pancasila melalui beberapa tahapan. Dalam periode pengusulan Pancasila , terdapat beberapa masa yaitu masa sidang pertama BPUPKI, masa sidang kedua BPUPKI, masa proklamasi kemerdekaan dan masa proklamasi & pembukaan UUD 1945.
Indonesia mengalami Perubahaan kedua ketatanegaraan , yaitu dari bentuk serikat menjadi negara kesatuan lagi, dengan kabinet parlementer. Pada masa ini sering terjad pergantian cabinet yang mengganggu stabilitas nasional. Untuk mengatasi hal ini presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Pemerintah menerapkan kebijakan-kebijakan untuk mengokohkan kedudukan pancasila sebagai dasar negara. Sampai saat ini, pemantapan pancasila sebagai dasar negara masih berjalan. Contohnya dengan memasukkan Pancasila kedalam mata pelajaran ataupun mata kuliah di kurikulum sekolah.
DAFTAR PUSTAKA
Bakry, Noor Ms.2010.”PENDIDIKAN PANCASILA”.Yogyakarta : PUSTAKA PELAJAR
Budhisantoso,S.tanpa tahun. “Corak dan Kebudayaan Indonesia”. Makalah
Brata, Ida Bagus dkk.2017.” LAHIRNYA PANCASILA SEBAGAI PEMERSATU BANGSA INDONESIA”.Jurnal Santiaji Pendidikan, Volume 7, Nomor 1, Januari 2017.
Dede, Rosyada (dkk).2003.”Pendidikan Kewarganegaraan ( civic education ) : Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Masyarakat Madani”. Jakarta : Pranada Media
Handoyo, Eko dkk.2010.”Pancasila Dalam Perspektif Kefilsafatan & Praksis”.Yogyakarta: Ar Ruzz Media
Kaelan.2002.”FILSAFAT PANCASILA”. Yogyakarta : PARADIGMA
Rosadi, Otong.2013.” HUKUM KODAT, PANCASILA DAN ASAS HUKUM DALAM PEMBENTUKAN HUKUM DI INDONESIA”. Jurnal Dinamika Hukum Vol.10 Nomor 3 September 2010
Sutrisno, Slamet.2006. “ FILSAFAT DAN IDEOLOGI PANCASILA”. Yogyakarta : CV.ANDI OFFSET
Wahyudi, Agus.2006.” IDEOLOGI PANCASILA:DOKTRIN YANG KOMPREHENSIF ATAU KONSEPSI POLITIS?”.Jurnal Filsafat Vol 39, Nomor 1, April 2006.
Winarno.2013. Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi. Surakarta : Yuma Pustaka