Mahasiswa UT, Ruang Lingkup Pendidikan Pancasila – adalah materi belajar pada kegiatan Tuton UT untuk Mata Kuliah Pancasila.
***
Ruang Lingkup Pendidikan Pancasila
A. Landasan Pendidikan Pancasila
1. Landasan material Pendidikan Pancasila : Undang Undang No. 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional dalam pasal 39 ayat (2), bahwa isi kurikulum setiap jenis, jalur, dan jenjang pendidikan wajib memuat sebagai berikut.
a) Pendidikan Pancasila
b) Pendidikan Agama, dan
c) Pendidikan Kewarganegaraan
Undang Undang sistem Pendidikan Nasional tahun 1989 yang kemudian dilaksanakan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 1990 yang ada dalam pasal 15 ayat (2) menegaskan, isi kurikulum Pendidikan menengah wajib memuat sekurang kurangnya 13 mata pelajaran yang di antaranya adalah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Pendidikan pancasila dan Kewarganegaraan adalah mata pembelajaran yang digunakan sebagai wahana untuk mengembangkan dan melestarikan nilai luhur dan nilai moral yang berakar pada budaya bangsa indonesia yang diharapkan dapat di wujudkan di dalam perilaku sehari hari peserta didik.
Fungsi Pendidikan Pancasila yaitu :
a) Mengembangkan dan melestarikan nilai nilai moral Pancasila secara dinamis dan terbuka. Dinamis dan terbuka berarti bahwa nilai dan moral yang dikembangkan mampu menjawab tantangan perkembangan yang terjadi dalam masyarakat, tanpa kehilangan jati diri bangsa sebagai bangsa Indonesia yang merdeka, bersatu, dan berdaulat.
b) Mengembangkan dan membina manusia indonesia seutuhnya yang sadar polittik dan konstitusi negara kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pandasila dan UUD 1945
c) Membina pemahaman dan kesadaran terhadap hubungan antar warga negara dengan negara, antara warga negara dengan sesama warga negara, dan pendidikan pendahuluan bela negara agar mengetahui dan mampu melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai warga negara.
2. Landasan formal / landasan Yuridis ( Hukum )
Merupakan landasan yang berdasar atas aturan yang di buatsetelah melalui perundingan dan permusyawarahan. Alenia ke-4 dalam pembukaan UUD 1945 yang menjadi landasan yuridis konstitusional antara lain yang ada di dalamnya terdapat rumusan dan susunan sila sila pancasila sebagai dasar negara yang sah, benar, serta otentik sebagai berikut :
1. Ketuhanan yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradap
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Imdonesia
Batang tubuh UUD 1945 itu menjadi landasan yuridis konstitusional karena dasar negara yang ada pada pembukaan UUD 1945. landasan yuridis (hukum) perkuliahan pendidikan pancasila yang ada di perguruan tinggi sudah di atur dalam UU NO 2 Tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional.
3. Landasan Historis
Bangsa Indonesia terbentuk melalui proses yang panjang mulai jaman kerajaan Kutai, Sriwijaya, Majapahit sampai datangnya penjajah. Bangsa Indonesia berjuang untuk menemukan jati dirinya sebagai bangsa yang merdeka dan memiliki suatu prinsip yang tersimpul dalam pandangan hidup serta filsafat hidup, di dalamnya tersimpul ciri khas, sifat karakter bangsa yang berbeda dengan bangsa lain. Oleh para pendiri bangsa kita (the founding father) dirumuskan secara sederhana namun mendalam yang meliputi lima prinsip (sila) dan diberi nama Pancasila.
Dalam era reformasi bangsa Indonesia harus memiliki visi dan pandangan hidup yang kuat (nasionalisme) agar tidak terombang-ambing di tengah masyarakat internasional. Hal ini dapat terlaksana dengan kesadaran berbangsa yang berakar pada sejarah bangsa.
Secara historis nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila Pancasila sebelum dirumuskan dan disahkan menjadi dasar negara Indonesia secara obyektif historis telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri. Sehingga asal nilainilai Pancasila tersebut tidak lain adalah dari bangsa Indonesia sendiri, atau bangsa Indonesia sebagai kausa materialis Pancasila.
Nama Pancasila itu sendiri diberikan oleh salah seorang penggagasnya, yakni Ir. Soekarno yang ada pada pidatonya, tepat pada tanggal 1 Juni 1945, dalam persidangan Badan Penyidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang menjadi saran dan petunjuk seorang temannya yang ahli bahasa.
4. Landasan Kultural
Pancasila merupakan sebuah hasil budaya yang sangat berharga dan penting sehingga harus terus dijaga dan dilestarikan. Maka amatlah penting untuk mewariskan Pancasila pada generasi muda melalui pendidikan agar nilai-nilai Pancasila tidak hanya di fahami secara teori saja tapi juga dapat dihayati dan di resapi oleh seluruh generasi muda sebagai bagian dari budayanya.
5. Landasan Konseptual
Pancasila merupakan hasil pemikiran dari gagasan-gagasan yang di fikirkan dan di konsep secara matang bukan hanya dalam waktu singkat.
B. Pengertian Pancasila
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa. Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Pada prinsipnya “Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab, ingin menempatlan manusia sesuai dengan harkatnya sebagai makhluk Tuhan,” (Peringatan Hari Lahirnya Pancasila, 1-6-1967 di Jakarta) Dan “Sikap saling harga menghargai antara sesama manusia itu merupakan wujud daripada kemanusi; yang adil dan beradab, Ia juga melahirkan sikap penghormatan dari bangsa kita kepada bangsa-bangsa lain.” (Peringatan Dies Natalis ke-XXV Universitas Indonesia, 15-2-1975 di Jakarta) – “Sikap saling harga menghargai itu membuat kita ‘tepa selira’ atau besar rasa tenggang rasa; bukan sikap ekstrim atau dendam. Dengan sikap yang demikian, dalam tata pergaulan hidup akan menjamin terwujudnya keadilan, ketentraman, keselarasan,dan kekokohan masyarakat kita.”
Read more... / Baca selengkapnya...
3. Persatuan Indonesia
Pada hakekatnya, “Sila-persatuan Indonesia, mengandung prinsip Nasionalisme, cinta Bangsa dan Tanah Air; menggalang terus persatuan dan kesatuan Bangsa. Nasionalisme adalah syarat mutlak bagi pertumbuhan dan kelangsungan hidup suatu Bangsa dalam abad modern sekarang ini; sebab tanpa perasaan Nasionalisme sesuatu bangsa akan hancur terpecah belah dari dalam. Nasionalisme Pancasila mengharuskan kita menghilangkan penonjolan kesukuan, keturunan ataupun perbedaan warna kulit. Sejak ratusan tahun yang lalu, kita Bangsa Indonesia telah merasa senasib sepenanggungan sehingga timbul perasaan kebangsaan, timbul kesatuan kepribadian, yang telah berurat-berakar turun temurun. Tanpa semangat Nasionalisme ini kita tidak mungkin merebut kembali kemerdekaan yang telah kita proklamasikan pada 17 AGUSTUS 1945; dan tanpa semangat Nasionalisme itu pula kita tidak mungkin mengisi kemerdekaan dan melanjutkan hidup ber-Bangsa dan ber-Negara yang sehat kuat” (Peringatan Hari Lahirnya Pancasila, 1-6-1967 di Jakarta)
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
“Sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan tidak lain adalah demokrasi. Demokrasi dalam arti umum, yaitu pemerintahan dari Rakyat, oleh Rakyat, untuk Rakyat. Hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan berarti bahwa tindakan bersama diambil sesudah ada keputusan bersama.” (peringatan Hari Lahirnya Pancasila, 1-6-1967 di Jakarta)
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Suatu tata masyarakat yang adil dan makmur sejahtera. Yang setiap warga negara mendapat segala sesuatu yang sudah menjadi hak nya sesuai dengan esensi adil dan beradab. Dan setiap warga negara harus mengambangkan sikap adil terhadap sesama. Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan. Mengembangkan sikap adil terhadap sesama. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban. Menghormati hak orang lain. Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri. Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain. Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah. Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
PANCASILA SEBAGAI ILMU PENGETAHUAN
A. Pengetahuan Ilmiah
Merupakan ilmu yang diperoleh dan dikembangkan dengan mengolah atau meikirkan realita yang berasal dari luar diri manusia secara ilmiah, yakni dengan menerapkan Metode Ilmiah.
B. Pancasila Merupakan Pengetahuan Ilmiah
Pancasila merupakan ilmu yang dianalisis melalui penalaran yang mendalam terhadap nilai-nilainya. Pancasila merupaka pengetahuan ilmiah karena memenuhi syarat-syarat pengetahuan ilmiah yakni berobjek, bermetode, bersistem, dan bersifat universal.
• Berobjek
Suatu objek dari ilmu pengetahuan terbagi dua yakni objek material dan objek formal. Objek material berarti memiliki sasaran yang dikaji, disebut juga pokok soal (subject matter) merupakan sesuatu yang dituju atau dijadikan bahan untuk diselidiki. Obyek material Pancasila adalah suatu obyek yang merupakan sasaran pembahasan dan pengkajian Pancasila baik yang bersifat empiris maupun non empiris. Bangsa Indonesia sebagai kausa material (asal mula nilai-nilai Pancasila), maka obyek material pembahasan Pancasila adalah bangsa Indonesia dengan segala aspek budaya dalam bermayarakat, berbangsa dan bernegara. Obyek material empiris berupa lembaran sejarah, bukti-bukti sejarah, benda-benda sejarah dan budaya, Lembaran Negara, naskah-naskah kenegaraan, dsb. Obyek material non empiris meliputi nilai-nilai budaya, nilai-nilai moral, nilai-nilai religius yang tercermin dalam kepribadian, sifat, karakter dan pola-pola budaya.
Sedangkan objek formal adalah titik perhatian tertentu (focus of interest, point of view) merupakan titik pusat perhatian pada segi-segi tertentu sesuai dengan ilmu yang bersangkutan. Obyek formal Pancasila adalah suatu sudut pandang tertentu dalam pembahasan Pancasila. Pancasila dapat dilihat dari berbagai sudut pandang misalnya : Moral (moral Pancasila), Ekonomi (ekonomi Pancasila), Pers(Pers Pancasila), Filsafat (filsafat Pancasila), dsb.
• Bermetode
Bermetode atau mempunyai metode berarti memiliki seperangkat pendekatan sesuai dengan aturan-aturan yang logis dimana metode itu sendiri merupakan cara bertindak menurut aturan tertentu. Metode dalam pembahasan Pancasila sangat tergantung pada karakteristik obyek formal dan material Pancasila. Salah satu metode adalah “analitico syntetic” yaitu suatu perpaduan metode analisis dan sintesa. Oleh karena obyek Pancasila banyak berkaitan dengan hasil-hasil budaya dan obyek sejarah maka sering digunakan metode “hermeneutika” yaitu suatu metode untuk menemukan makna dibalik obyek, demikian juga metode “koherensi historis” serta metode “pemahaman penafsiran” dan interpretasi. Metode-metode tersebut senantiasa didasarkan atas hukum-hukum logika dalam suatu penarikan kesimpulan.
• Bersistem
Bersifat atau bersifat sistematis bermakna memiliki kebulatan dan keutuhan yang bagian-bagiannya merupakan satu kesatuan yang yang saling berhubungan dan tidak berkontradiksi sehingga membentuk kesatuan keseluruhan. Suatu pengetahuan ilmiah harus merupakan sesuatu yang bulat dan utuh. Bagian-bagian dari pengetahuan ilmiah harus merupakan suatu kesatuan antara bagian-bagian saling berhubungan baik hubungan interelasi saling hubungan maupun interdependensi (saling ketergantungan). Pembahasan Pancasila secara ilmiah harus merupakan suatu kesatuan dan keutuhan (majemuk tunggal) yaitu ke lima sila baik rumusan, inti dan isi dari sila-sila Pancasila merupakan kesatuan dan kebulatan.
• Bersifat universal
Bersifat universal atau dapat dikatakan bersifat objektif, dalam arti bahwa penelusuran kebenaran tidak didasarkan oleh alasan rasa senang atau tidak senang, setuju atau tidak setuju, melainkan karena alasan yang dapat diterima oleh akal.. Kebenaran suatu pengetahuan ilmiah harus bersifat universal artinya kebenarannya tidak terbatas oleh waktu, keadaan, situasi, kondisi maupun jumlah. Nilai-nilai Pancasila bersifat universal atau dengan kata lain intisari,esensi atau makna yang terdalam dari sila-sila Pancasila pada hakekatnya bersifat universal.
Berdasarkan berbagai ciri-ciri pengetahuan ilmiah tersebut maka dapat kita ketahui bahwa Pancasila telah memiliki dan memenuhi syarat-syarat sebagai pengetahuan ilmiah sehingga dapat dipelajari secara ilmiah.
C. Pancasila sebagai Objek Studi Ilmiah
1. Pancasila pendekatan yuridis konstitusional
Pancasila secara yuridis ketatanegaaan merupakan dasar Negara Republik Indonesia, terdapat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Kelahirannya ditempa melalui proses kebangsaan indonesia. Sebagai payung hukum, Pancasila perlu diaktualisasikan agar praktik berdemokrasinya tidak kehilangan arah dan dapat meredam konflik yang tidak produktif(Pimpinan MPR dan Tim Kerja Sosialisasi MPR periode 2009-2014, 2013: 89).
Peneguhan Pancasila sebagai dasar negara yaitu tedapat pada pembukaan, juga dimuat dalam ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan ketetapan tentang penegasan pancasilasebagai Dasar Negara.
Selain itu, juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. Sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,bahwa Pancasila ditempatkan sebagai dasar dan ideologi negara sekaligus dasa filosofis bangsa dan negara sehingga setiap matei yang termuat di peraturan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila.
2. Pancasila pendekatan historis
Pada saat sidang BPUPKI untuk persiapan indonesia medeka. Radjiman meminta anggotanya untuk menentukan dasar dasar negara. Sebelumnya Muhammad Yamin dan soepomo mengungkan pandangan pandangannya mengenai dasar negara, lalu soekarno pada 1 juni 1945 mengungkapkan pandangannya mengenai dasar negara, dengan menggunakan bahasa belanda, , Philosophische grondslag yang berarti fundamen, filsafat, pikiranyang sedalam-dalamnya,jiwa, hasrat yang sedalam dalamnya untuk diatasnya didirikan gedung Indonesia merdeka.soekarno juga menyebutkan dasar negaa dengan istilah ‘Weltanschauung’ atau pandangan dunia (Bahar, Kusuma, dan Hudawaty, 1995: 63, 69, 81; dan Kusuma, 2004: 117, 121, 128, 129).
Dasar negara dapat disebut pula ideologi negara, seperti dikatakan oleh Mohammad Hatta:
“Pembukaan UUD, karena memuat di dalamnya Pancasila sebagai ideologi negara, beserta dua pernyataan lainnya yang menjadi bimbingan pula bagi politik negeri seterusnya, dianggap sendi daripada hukum tata negara Indonesia. Undang-undang ialah pelaksanaan daripada pokok itu dengan Pancasila sebagai penyuluhnya, adalah dasar mengatur politik negara dan perundang-undangan negara, supaya terdapat Indonesia merdeka seperti dicita-citakan: merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur” (Hatta, 1977: 1; Lubis, 2006: 332).
Pancasila digunakan sebagai dasar mengatur pemerintah negara.Dengan kata lain, pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara(Darmodiharjo, 1991: 19). Dengan demikian, jelas kedudukan pancasila yaitu sebagai dasar negara.pancasila dijadikan sebagai dasar negara, yaitu sewaktu sitetapkannya Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945 pada 8 agustus 1945.
3. pancasila pendekatan filosofis
Pancasila berwujud dan bersifat filosofis berupa pandangan hidup bangsa indonesia. Nilai nilai yang terkandung didalam pancasila merupakan kebulatan ajaran berbagai segi kehidupan bangsa indonesia.
Nilai Pancasila dianggap nilai dasar dan puncak budaya bangsa sebagai hasil pemikiran yang sagat mendalam. Perlunya adnya kajian yang terus menrus terhadap puncak budaya itu, khususnya melalui pancasila.
Pendidikan pancasila secara filosofis sangatlah logis dan strategissebagai landasan untuk menkaji, mengembangkan, melaksanakan, dan mengamankan Pancasila. Nilai-nilai pancasila yang abstrak dapat di konkritkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia.
Daftar Pustaka
Arif, Syaiful. Falsafah Kebudayaan Pancasila: PT Gramedia Pustaka Utama
Kansil,C.S.T. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan:Erlangga.
Kencana, Inu Syafiie, dkk. Sistem Pemerintahan Indonesia:Rineka Cipta.
Silalahi, S. M.A.2001.Dasar-dasar INDONESIA MERDEKA.Jakarta:PT Gramedia Pustaka Utama.