Ruang Lingkup Pendidikan Pancasila

Mahasiswa UT, Ruang Lingkup Pendidikan Pancasila – adalah materi belajar pada kegiatan Tuton UT untuk Mata Kuliah Pancasila.

***

Ruang Lingkup Pendidikan Pancasila

A. Landasan Pendidikan Pancasila

1. Landasan material Pendidikan Pancasila : Undang Undang No. 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional dalam pasal 39 ayat (2), bahwa isi kurikulum setiap jenis, jalur, dan jenjang pendidikan wajib memuat sebagai berikut.
a) Pendidikan Pancasila
b) Pendidikan Agama, dan
c) Pendidikan Kewarganegaraan
Undang Undang sistem Pendidikan Nasional tahun 1989 yang kemudian dilaksanakan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 1990 yang ada dalam pasal 15 ayat (2) menegaskan, isi kurikulum Pendidikan menengah wajib memuat sekurang kurangnya 13 mata pelajaran yang di antaranya adalah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Pendidikan pancasila dan Kewarganegaraan adalah mata pembelajaran yang digunakan sebagai wahana untuk mengembangkan dan melestarikan nilai luhur dan nilai moral yang berakar pada budaya bangsa indonesia yang diharapkan dapat di wujudkan di dalam perilaku sehari hari peserta didik.

Fungsi Pendidikan Pancasila yaitu :
a) Mengembangkan dan melestarikan nilai nilai moral Pancasila secara dinamis dan terbuka. Dinamis dan terbuka berarti bahwa nilai dan moral yang dikembangkan mampu menjawab tantangan perkembangan yang terjadi dalam masyarakat, tanpa kehilangan jati diri bangsa sebagai bangsa Indonesia yang merdeka, bersatu, dan berdaulat.
b) Mengembangkan dan membina manusia indonesia seutuhnya yang sadar polittik dan konstitusi negara kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pandasila dan UUD 1945
c) Membina pemahaman dan kesadaran terhadap hubungan antar warga negara dengan negara, antara warga negara dengan sesama warga negara, dan pendidikan pendahuluan bela negara agar mengetahui dan mampu melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai warga negara.

2. Landasan formal / landasan Yuridis ( Hukum )
Merupakan landasan yang berdasar atas aturan yang di buatsetelah melalui perundingan dan permusyawarahan. Alenia ke-4 dalam pembukaan UUD 1945 yang menjadi landasan yuridis konstitusional antara lain yang ada di dalamnya terdapat rumusan dan susunan sila sila pancasila sebagai dasar negara yang sah, benar, serta otentik sebagai berikut :
1. Ketuhanan yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradap
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Imdonesia
Batang tubuh UUD 1945 itu menjadi landasan yuridis konstitusional karena dasar negara yang ada pada pembukaan UUD 1945. landasan yuridis (hukum) perkuliahan pendidikan pancasila yang ada di perguruan tinggi sudah di atur dalam UU NO 2 Tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional.

3. Landasan Historis
Bangsa Indonesia terbentuk melalui proses yang panjang mulai jaman kerajaan Kutai, Sriwijaya, Majapahit sampai datangnya penjajah. Bangsa Indonesia berjuang untuk menemukan jati dirinya sebagai bangsa yang merdeka dan memiliki suatu prinsip yang tersimpul dalam pandangan hidup serta filsafat hidup, di dalamnya tersimpul ciri khas, sifat karakter bangsa yang berbeda dengan bangsa lain. Oleh para pendiri bangsa kita (the founding father) dirumuskan secara sederhana namun mendalam yang meliputi lima prinsip (sila) dan diberi nama Pancasila.
Dalam era reformasi bangsa Indonesia harus memiliki visi dan pandangan hidup yang kuat (nasionalisme) agar tidak terombang-ambing di tengah masyarakat internasional. Hal ini dapat terlaksana dengan kesadaran berbangsa yang berakar pada sejarah bangsa.
Secara historis nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila Pancasila sebelum dirumuskan dan disahkan menjadi dasar negara Indonesia secara obyektif historis telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri. Sehingga asal nilainilai Pancasila tersebut tidak lain adalah dari bangsa Indonesia sendiri, atau bangsa Indonesia sebagai kausa materialis Pancasila.
Nama Pancasila itu sendiri diberikan oleh salah seorang penggagasnya, yakni Ir. Soekarno yang ada pada pidatonya, tepat pada tanggal 1 Juni 1945, dalam persidangan Badan Penyidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang menjadi saran dan petunjuk seorang temannya yang ahli bahasa.

4. Landasan Kultural
Pancasila merupakan sebuah hasil budaya yang sangat berharga dan penting sehingga harus terus dijaga dan dilestarikan. Maka amatlah penting untuk mewariskan Pancasila pada generasi muda melalui pendidikan agar nilai-nilai Pancasila tidak hanya di fahami secara teori saja tapi juga dapat dihayati dan di resapi oleh seluruh generasi muda sebagai bagian dari budayanya.

5. Landasan Konseptual
Pancasila merupakan hasil pemikiran dari gagasan-gagasan yang di fikirkan dan di konsep secara matang bukan hanya dalam waktu singkat.

B. Pengertian Pancasila

1. Ketuhanan Yang Maha Esa
Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa. Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Pada prinsipnya “Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab, ingin menempatlan manusia sesuai dengan harkatnya sebagai makhluk Tuhan,” (Peringatan Hari Lahirnya Pancasila, 1-6-1967 di Jakarta) Dan “Sikap saling harga menghargai antara sesama manusia itu merupakan wujud daripada kemanusi; yang adil dan beradab, Ia juga melahirkan sikap penghormatan dari bangsa kita kepada bangsa-bangsa lain.” (Peringatan Dies Natalis ke-XXV Universitas Indonesia, 15-2-1975 di Jakarta) – “Sikap saling harga menghargai itu membuat kita ‘tepa selira’ atau besar rasa tenggang rasa; bukan sikap ekstrim atau dendam. Dengan sikap yang demikian, dalam tata pergaulan hidup akan menjamin terwujudnya keadilan, ketentraman, keselarasan,dan kekokohan masyarakat kita.”

Baca juga:   Karakteristik Pembelajaran Orang Dewasa dan Implikasinya dalam Kegiatan Orang Dewasa
Read more... / Baca selengkapnya...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *