Mahasiswa UT, Perkembangan Industri Penyiaran Televisi dan Hukum Penyiaran – Tulisan ini adalah materi belajar yang di berikan pada kegiatan Tuton UT pada mata kuliah Manajemen Penyiaran Televisi.
***
Saudara Mahasiswa, sadar ataupun tidak Media Televisi merupakan bagian penting dari industri penyiaran. Media televisi merupakan media konvensional yang sudah tidak asing lagi dalam kehidupan manusia sehari-hari. Televisi merupakan salah satu media massa yang paling populer untuk semua kalangan baik anak-anak, remaja maupun orang dewasa tanpa ada batasan status dan ekonomi.
Perkembangan televisi dari zaman ke zaman terjadi sangat cepat, kita dapat mengetahui televisi yang awalnya menggunakan batteray besar untuk dapat menyala, hingga sekarang saat ini yang sudah menggunakan batteray yang jauh lebih kecil yang dapat dibawa kemana saja tanpa memerlukan sumber listrik langsung. Selain itu perubahan bentuk yang terjadi pada televisi juga sangat cepat yang bermula berbentuk tabung menjadi televisi layar datar bahkan saat ini teknologi yang terdapat di dalam sebuah televisi sudah sangat canggih, salah satu contohnya saja televisi yang bisa dioperasikan dengan sensor gerakan tangan ataupun sensor suara.
Media Televisi saat ini juga mengalami perubahan fungsi, awalnya hanya sebagai media informasi dan hiburan kini televisi menjadi sarana kampanye dari para pemilik media untuk kepentingan pribadi.
Saudara mahasiswa, media Televisi mengalami berkembang dari tahun ke tahun sejak ditemukannya hukum gelombang elektromagnetik oleh Joseph Henry dan Michael Faraday tahun 1831 yang merupakan awal dari era komunikasi elektronik. Tahun 1876 – George Carey menciptakan selenium camera yang digambarkan dapat membuat seseorang ”melihat gelombang listrik”. Belakangan, Eugen Goldstein menyebut tembakan gelombang sinar dalam tabung hampa itu dinamakan sebagai sinar katoda. …….
Sejarah dan Penggunaan Televisi di Indonesia
Indonesia merupakan negara yang tidak kalah maju dalam dunia pertelevisian khususnya di kawasan Asia. Sejarah televisi di Indonesia dimulai sejak disiarkannya stasiun televisi pertama Indonesia bernama TVRI (Televisi Republik Indonesia) yang melakukan Siaran televisi pertama kalinya pada tanggal 17 Agustus 1962 yaitu bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke XVII. Pada saat itu, siaran hanya berlangsung mulai pukul 07.30 sampai pukul 11.02 WIB untuk meliput upacara peringatan hari Proklamasi di Istana Negara. Namun yang menjadi tonggak Televisi Republik Indonesia (TVRI) adalah ketika Indonesia menjadi tuan rumah Asian Games ke IV di Stadion Utama Senayan. Dengan adanya perhelatan tersebut maka siaran televisi secara kontinyu dimulai sejak tanggal 24 Agustus 1962 dan mampu menjangkau dua puluh tujuh propinsi yang ada pada waktu itu.
Melihat dari sisi media televisi (swasta) sebagai industri, memang menjadi sebuah dilema dan permasalahan tersendiri antara idealisme program siaran yang akan disajikan dengan pertarungan untuk mendapatkan “pendapatan” agar mampu memperrtahankan eksistensinya. Masyarakat audience sebagai tolok ukur sajian program siaran juga menjadi kurang objektif ketika dihadapkan pada kebutuhan pelaku iklan sebagai nyawa industri televisi.
Maka tidak heran jika satu produk sebuah televisi yang banyak diminati (berdasarkan polling SRI yang belum tentu akurat) kemudian akan diikuti secara berbondong-bondong oleh stasiun yang lainnya. Keseragaman yang tidak mungkin menimbulkan kebingungan masyarakat. Bahkan secara umum masing-masing stasiun televisi di Indonesia belum punya identitas diri agar lebih mudah dikenal masyarakat. Menurut pandangan penulis baru Metro TV saja yang dari awal mengukuhkan dirinya sebagai stasiun news, meskipun di beberapa jam siarnya masih “tergoda” untuk menyiarkan programa hiburan.
Read more... / Baca selengkapnya...
Selain permasalahan di atas, televisi lokal sekarang harus berjuang lebih keras dengan adanya persoalan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang penyiaran yang berpotensi membatasi banyak hal di dunia penyiaran kita. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang penyiaran ini dalam realitanya sangat tidak sejalan dengan UU Penyiaran, yang seharusnya di pegang oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), banyak terpangkas dengan kewenangan Pemerintah yang terlalu besar. Sehingga mengingatkan kita pada jaman orde baru yang serba mengikat dan tak mendapat kebebasan dari pemerintah (Asosiasi Televisi Lokal Indonesia).
Hal ini tentunya menjadi keprihatinan, ketika televisi lokal yang diharapkan sebagai warna baru dunia penyiaran tanah air dan menjadi salah satu media massa yang menjadi kebanggaan masyarakat daerah dengan semangat kelokalan/otonomi daerah sudah harus berhadapan dengan berbagai tantangan. Berbagai daerah selama ini di sadari kurang optimal diangkat dalam wujud audio visual. Sehingga kehadiran televisi lokal, menjadi solusi penting untuk hal tersebut. Paket tayangan yang bermaterikan sosial, budaya, pariwisata, ekonomi, dan unsur kedaerahan lainnya tentunya menjadi suatu kebutuhan bagi seluruh lapisan masyarakat tersebut, demi optimalisasi pembangunan setempat. Termasuk diantaranya harapan atas peluang pembukaan lapangan pekerjaan baru bagi daerah
Televisi sebagai media massa dapat menimbulkan dampak yang positif ataupun negatif. Dampak atau akibat yang ditimbulkan oleh televisi dapat dipersepsikan berbeda-beda oleh setiap orang, hal itu tergantung bagaimana khalayak merepresentasikan suatu program ataupun tayangan yang ada di dalam televisi. Berbagai stasiun televisi biasanya sudah menampilkan kategori-kategori dari sebuah program televisi yang membatasi siapa saja yang boleh menonton suatu program televisi itu sendiri. Bagaimana kita menyikapi hal ini tentunya kita harus cerdas dalam menonton televisi, yaitu dengan bisa memilih acara-acara yang benar-benar mendidik.
Pemilihan program menjadi titik tumpu menentukan kesuksesan sebuah stasiun televisi. Secara umum terdapat 3 cara memandang jenis program, yakni dari aspek isi/substansi, dari sisi mekanisme penyiarannya,dan dari sisi sifatnya.
Dari sisi isi/substansi tayangan, program televisi dapat dikelompokkan kedalam dua kategori besar, yakni jenis program berita/informasi dan hiburan, sementara dari sisi mekanisme penyiaran, ada dua jenis tayangan TV, yakni TVsiaran, dan TV kabel. Dari sisi sifat, ada dua pula jenis acara TV, yakni bersifat faktual/non-fiksi dan fiksi. Pada kenyataannya beda stasiun TV, akan beda pula caranya mengelompok-kan jenis-jenis programnya. Karena itu sebaiknya kita tidak terlalu kaku dalam memahami jenis-jenis program TV ini.
Seiring dengan berkembang dunia penyiaran televisi, maka untuk memudahkan penyelenggaraanya Penyiaran Televisi di Indonesia dibuatlah ketentuan hukumnya yaitu Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sebagai landasannya. Di dalam UU Penyiaran ini dijelaskan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan penyiaran di Indonesia, yang mencakup aspek teknologi, aspek perizinan, aspek program dan aspek hukum pidana yaitu
Dalam hal aspek teknologi, mengenai ketentuan yang mengatur segala hal yang berkaitan dengan teknik operasional lembaga penyiaran, seperti penggunaan spektrum frekuensi hingga digitalisasi penyiaran.
- Aspek hukum perizinan penyiaran, yaitu mengenai kelembagaan dan mekanisme perizinan penyiaran di Indonesia. Untuk membentuk sebuah Lembaga Penyiaran, suatu lembaga harus melalui 9 (sembilan) tahapan. Atau mekanisme perizinan. Selain itu Lembaga Penyiaran juga harus melakukan perpanjangan perizinan apabila masa izinnya sudah berakhir
- Aspek hukum program siaran, adalah ketentuan yang mengkaji suatu program boleh atau tidak untuk disiarkan, berdasarkan kepada standar program siaran, serta aturan-aturan hukum yang harus dipatuhi, termasuk kepatuhan kepada P3SPS. Selain itu, di dalam aspek hukum penyiaran juga dijelaskan bahwa lembaga penyiaran sebagai media informasi harus menerapkan 2 asas yaitu keberagaman kepemilikan dan keberagaman konten siaran.
- Aspek hukum pidana dalam penyiaran diterapkan apabila suatu lembaga penyiaran melakukan kesalahan yang tidak sesuai dengan hukum penyiaran dilakukan. Ketentuan pidana tidak hanya bersumber dari UU Penyiaran saja melainkan peraturan perundang-undangan lain.
Secara singkat, tujuan dari penerapan hukum penyiaran adalah untuk memastikan kegiatan penyiaran di Indonesia dilaksanakan dengan mematuhi prinsip-prinsip yang ada di dalam UU No 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, yang antara lain mengharuskan dimilikinya izin penggunaan frekuensi, penerapan teknologi, dan semua proses produksi dan penayangan program sudah memenuhi syarat sesuai yang diatur di dalam P3SPS.
Indonesia memiliki badan independen yang bertugas mengatur penyelenggaraan kegiatan penyiaran, yaitu Komisi Peyiaran Indonesia (KPI). Semangat pembentukan KPI adalah pengelolaan sistem penyiaran harus dilakukan oleh badan yang bebas dari pengaruh pemodal dan penguasa.
Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002, KPI memiliki kewenangan untuk menyusun dan mengawasi berbagai peraturan penyiaran yang menghubungkan lembaga penyiaran, pemerintah, dan masyarakat. KPI memiliki wewenang antara lain:
- menetapkan standar program siaran;
- menyusun peraturan dan menetapkan pedoman perilaku penyiaran;
- mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran;
- memberikan sanksi terhadap pelanggaran dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran;
- melakukan koordinasi dan/atau kerjasama dengan pemerintah, lembaga penyiaran, dan masyarakat.
Perkembangan Industri Penyiaran Televisi dan Hukum Penyiaran, Perkembangan Industri Penyiaran Televisi dan Hukum Penyiaran