Pancasila Sebagai Nilai Dasar Fundamental Bagi Bangsa Dan Negara

Oleh
WHISNU WARDHANA SURATMAN – 041675713
FKIP – Teknologi Pendidikan
UNIVERSITAS TERBUKA 2020.2
Surel: mail.whisnuws@gmail.com

 

Pancasila sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, di tetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 sebagai dasar negara Indonesia. Seperti yang kita semua ketahui bahwa dasar adalah suatu penopang yang haruslah kuat untuk menampung hal-hal yang berada di atasnya, ibaratkan sebuah gedung yang besar maka memerlukan dasar yang kuat, landasan atau dasar itu harus kuat dan kokoh agar gedung yang berdiri di atasnya akan tegak sentosa untuk selama-lamanya. Yang dimaksud Pancasila sebagai dasar negara dapat dirinci sebagai berikut:

  • Pancasila sebagai dasar negara adalah sumber dari segala sumber tertib hukum Indonesia. Dengan demikian, Pancasila merupakan asas kerohanian hukum Indonesia yang dalam Pembukaan Undang-Undang Negara Republik Indonesia dijelmakan lebih lanjut ke dalam empat pokok pikiran.
  • Meliputi suasana kebatinan (Geislichenhintergrund) dari UUD 1945.
  • Mewujudkan cita-cita hukum bagi dasar negara (baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis).
  • Mengandung norma yang mengharuskan UUD mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara (termasuk penyelenggara partai dan golongan fungsional) memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
  • Merupakan sumber semangat abadi UUD 1945 bagi penyelenggaraan negara. Hal tersebut dapat dipahami karena semangat tersebut adalah penting pelaksanaan dan penyelenggaraan negara karena masyarakat senantiasa tumbuh dan berkembang seiring dengan perkembangan zaman dan dinamika masyarakat (Kaelan, 2000: 198-199)

 

Pancasila

Pancasila adalah pandangan hidup bagi bangsa Indonesia yang asas-asasnya wajib diamalkan agar tercipta kehidupan yang aman dan tentram serta selaras dengan perintah Tuhan Yang Maha Esa. Pancasila sendiri berasal dari dua kata dari bahasa Sansekerta, yaitu panca yang berarti lima dan sila berarti asas.

Sampai saat ini, hanya satu dokumen sejarah yang ditemukan yang mengungkapkan kata Pancasila di dalamnya yang menjadi sejarah Pancasila. Dalam Kitab Sutasoma dijelaskan bahwa Pancasila sebagai kata kerja, yakni pelaksanaan norma kesusilaan yang terdiri dari lima poin. Kelima poin tersebut meliputi: dilarang melakukan kekerasan, dilarabf mencuri, dilarang mendengki, dilarang berbohong, dan dilarang meminun minuman keras.

Di dalam Kitab Sutasoma juga dituliskan kata yang menjadi inspirasi persatuan segenap bangsa “Bhineka Tunggal Ika, Tan Hana Dharma Magrwa”. Sumpah Palapa pun juga ditulis sebagai cerita tentang sejarah bersatunya nusantara untuk pertama kalinya oleh Mahapatih Gajah Mada.

Semakin berkembangnya zaman, istilah Pancasila muncul dalam pidato-pidato tokoh besar yang berjuang demi Bangsa Indonesia, seperti Soekarno dan H.O.S Cokroaminoto. Namun beberapa literatur yang ada tidak mendukung bahwa istilah Pancasila ditemukan oleh Soekarno. Akan tetapi Soekarno lah yang berpendapat paling lantang untuk menyuarakan Pancasila hingga Pancasila dikenal seperti sekarang ini.

Daoed Joesoef dalam artikel ilmiahnya yang berjudul Pancasila, Kebudayaan, dan Ilmu Pengetahuan menyatakan bahwa Pancasila adalah gagasan vital yang berasal dari kebudayaan Indonesia, artinya nilai-nilai yang benar-benar diramu dari sistem nilai bangsa Indonesia sendiri. Oleh karena itu, Pancasila memiliki metode tertentu dalam memandang, memegang kriteria tertentu dalam menilai sehingga menuntunnya untuk membuat pertimbangan (judgement) tertentu tentang gejala, ramalan, dan anjuran tertentu mengenai langkah-langkah praktikal (Joesoef, 1987: 1, 15).

Pancasila adalah substansi esensial yang mendapatkan kedudukan formal yuridis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, rumusan Pancasila sebagai dasar negara adalah sebagaimana terdapat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perumusan Pancasila yang menyimpang dari pembukaan secara jelas merupakan perubahan secara tidak sah atas Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Kaelan, 2000: 91-92).

 

Dasar Filosofis Pancasila

 

Pancasila merupakan suatu sistem filsafat maka kelima sila bukan terpisah-pisah, dan memiliki makna sendiri-sendiri melainkan memiliki esensi makna yang utuh. Sebagai filsafat bangsa dan Negara Republik Indonesia. Pancasila mengandung makna bahwa setiap aspek kebangsaan, kemasyarakatan, serta kenegaraan harus berdasarkan nilai-nilai keTuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.

Selain itu nilai pancasila bersifat subyektif dan obyektif.

  1. Nilai obyektif pancasila dapat dijelaskan sebagai berikut
  • Rumusan sila-sila pancasila bersifat umum, universal dan abstrak
  • Inti nilai-nilai pancasila akan tetap ada sepanjang masa
  • Pancasila yang terkandung didalam pembukaan UUD 1945 telah memenuhi syarat sebagai pokok kaidah yang fundamental bagi Negara
Baca juga:   Tipe Pengendalian / Pengawasan dan Contoh Penerapanya

 

  1. Nilai subyektif pancasila dapat dijelaskan sebagai berikut
  • Nilai-nilai pancasila timbul dari bangsa Indonesia sendiri
  • Pancasila diyakini sebagai sumber nilai atas kebenaran, keadilan, kebijakan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  • Nilai-nilai pancasila mengandung 7 nilai kerohanian yaitu : Kebenaran, kebaikan, keadilan, kebijaksanaan, etis, estetis, religious

 

Nilai-nilai Pancasila tersebut bagi bangsa menjadi landasan, dasar serta motivasi atas segala perbuatan baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam kehidupan kenegaraan. Dengan kata lain, bahwa nilai-nilai Pancasila merupakan cita-cita tentang kebaikan yang harus diwujudkan menjadi suatu kenyataan.

 

Nilai-Nilai Pancasila Sebagai Nilai Fundamental Negara

 
Read more... / Baca selengkapnya...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *