Konsep Pelayanan Publik dalam Mewujudkan Good Governance

Mahasiswa UT, Konsep Pelayanan Publik dalam Mewujudkan Good Governance – Pada jiwa seorang administrator diharapkan akan tercermin adanya sifat-sifat pelayanan publik, pengabdian kepada kepentingan umum serta memberikan pengayoman kepada masyarakat sebelum kepentingan pribadi.

Berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63 Tahun 2003, pelayanan publik adalah segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima layanan maupun pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun  2009, pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Suatu pelayanan publik, negara dan sistem pemerintahan memiliki kewajiban untuk memberikan dan menjamin penyediaan pelayanan kepada warga negara dalam memperoleh hak-haknya.

Seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk, perubahan pada lingkungan, pesatnya perkembangan teknologi, adalah menjadi kewajiban bagi negara dan pemerintah untuk terus meningkatkan dan mengebangkan kualitas pelayanan publik.

Pelayanan publik terdiri dari tiga pilar fungsi utama, yaitu environmental service dimana pelayanan berkaitan dengan lingkungan, development service dimana pelayanan yang ditujukan untuk pengembangan masyarakat, dan protective service yakni pelayanan yang bersifat melindungi.

Penerimaan barang melalui pelayanan oleh pemerintah kepada masyarakat terdiri dari dua jenis yaitu layanan privat (private goods) dan barang layanan kolektif (public goods).

Terdapat enam faktor pendukung pelayanan umum menurut Moenir (1992) yaitu sebagai berikut:

  1. Faktor Kesadaran, Ketika memberikan sebuah pelayanan, adanya faktor kesadaran dari dalam diri pelaksana pelayanan akan menjadi sumber kesungguhan dan kedisiplinan dalam melakukan suatu pekerjaan.
  2. Faktor Aturan, Adanya berbagai aturan didalam suatu organisasi bertujuan agar organisasi dan pekerjaan dapat berjalan dengan teratur dan terarah.
  3. Faktor Organisasi, Adanya berbagai sistem, prosedur, serta metode yang digunakan sebagai aturan didalam sebuah pekerjaan digunakan agar didalam pelaksanaannya dapat berjalan dengan lancar dan diperoleh ketercapaian dari output yang ditetapkan.
  4. Faktor Pendapatan, Tujuan dari bekerja adalah untuk mendapatkan imbalan yang dibutuhkan untuk pemenuhan kebutuhan hidup dari pelaksana pelayanan itu sendiri.
  5. Faktor Keterampilan, Pada bidang pelayanan yang merupakan hal yang dirasakan paling menonjol oleh orang yang menikmati pelayanan adalah berupa kemampuan dari pelaksana pelayanan.
  6. Faktor Sarana Pelayanan, Sarana pelayanan yang dimaksud merupakan sarana kerja dan fasilitas pelayanan. Sarana kerja yaitu meliputi peralatan dan perlengkapan kerja, sedangkan fasilitas pelayanan yaitu meliputi fasilitas ruangan dan komunikasi.

Berdasarkan pengertian pelayanan publik tersebut maka dapat ditarik kesimpulan jikapelayanan publik meliputi segala bentuk kegiatan pelayanan umum yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah pusat dan daerah untuk melayani keperluan orang atau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada organisasi sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan yaitu pelayanan yang berkaitan dengan lingkungan pengembangan masyarakat, dan pelayanan yang bersifat melindungi.

Baca juga:   Malu, Beragama Sedangkal Kostum

Pelayanan publik pada dasarnya menyangkut aspek kehidupan yang sangat luas. Pada suatu kehidupan bernegara, maka pemerintah memiliki fungsi memberikan berbagai pelayanan publik yang diperlukan oleh masyarakat.

Fungsi pelayanan selama ini belum mendapat perhatian dari para aparat birokrasi di Indonesia sebab fungsi pengaturan dinilai lebih dominan dibandingkan porsi pelayanannya.

Pelayanan transportasi umum di perkotaan merupakan salah satu bentuk dari pelayanan publik. Menurut Siswoyo (2008) menjelaskan bahwa pelayanan angkutan umum perkotaan merupakan bagian integral dari sistem kota yang menyusun interaksi timbal balik antara pola tata guna lahan dengan suatu sistem transportasi.

Dalam penyelenggaraan sistem pelayanan angkutan umum melibatkan user (pengguna), operator (pengusaha), dan regulator (pemerintah). Regulator berperan sebagai pihak pengontrol antara user dan operator, mengkaji performansi sistem dalam teknik operasional maupun ekonomi finansial, dan memberikan spesifikasi bagi sistem pelayanan angkutan umum.

Kebijakan regulator menjadi tolak ukur bagi tingkat pelayanan supaya transportasi umum yang dilandasi oleh proses pelayanan, dengan mengantisipasi sejumlah tantangan agar kebijakan yang diambil dapat menjawab secara tepat dan efektif.

Read more... / Baca selengkapnya...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *