Hubungan Nilai-Nilai Pancasila Dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dan Negara Republik Indonesia

Mahasiswa UT – Hubungan Nilai-Nilai Pancasila Dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dan Negara Republik Indonesia adalah materi belajar pada kegiatan Tuton UT pada Mata Kuliah Pancasila.

***

Hubungan Nilai-Nilai Pancasila Dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dan Negara Republik Indonesia

A. Latar Belakang

Pancasila merupakan sumber dan dasar dari penyelenggaraan negara Indonesia yang didalamnya terdapat nilai-nilai yang menjadi pedoman bagi setiap warga negara indonesia. Dengan nilai-nilai tersebut rakyat indonesia melihat dan memecahkan masalah kehidupan ini untuk mengarahkan dan mempedomi dalam kegiatan berbangsa dan bernegara. Mereka melaksanakan kehidupan yang diyakini kebenarannya, maka pancasila dijadikan sebagai ideologi dan dasar negara.

Pancasila mengandung nilai filsafat bangsa indonesia yang bersumber kepada kehidupan masyarakat indonesia dan dituangkan dalam undang-undang dasar 1945 alenia keempat. Hal tersebut mengindikasikan bahwa pancasila sangatlah penting dan bersifat fundamental bagi terselenggarannya suatu negara, sehingga norma-norma tersebut harus dilaksanakan dan ditaati oleh setiap warga negara Indonesia.

Seperti yang diketahui bersama pancasila memiliki nilai-nilai yang sangat mendasar bagi masyarakat indonesia. Nilai-nilai tersebut benar-benar mampu menjadi sumber dari tingkah laku,sikap,kepribadian yang dapat diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari. Bukan hanya itu pancasila juga mampu bertahan seiring dengan perubahan zaman yang diwujudkan dengan aktualisasi-aktualisasi dari nilai-nilai pancasila tersebut.

B. Hubungan Pancasila dan Pembukaan Undang-undang Dasar 1945

Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia mempunyai implikasi bahwa Pancasila terikat oleh suatu kekuatan secara hukum, terikat oleh struktur kekuasaan secara formal, dan meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum yang menguasai dasar negara (Suhadi, 1998). Cita-cita hukum atau suasana kebatinan tersebut terangkum di dalam empat pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 di mana keempatnya sama hakikatnya dengan Pancasila. Empat pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tersebut lebih lanjut terjelma ke dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945. Barulah dari pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 itu diuraikan lagi ke dalam banyak peraturan perundang-undangan lainnya, misalnya ketetapan MPR, Undang-Undang, dan Peraturan Pemerintah. Jadi selain tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 4, Pancasila terangkum dalam empat pokok pikiran Pembukaan UUD 1945.

Jika mencermati Pembukaan UUD 1945, masing-masing alinea mengandung pula cita-cita luhur dan filosofis yang harus menjiwai keseluruhan sistem berpikir materi Undang-Undang Dasar.

Alinea pertama menegaskan keyakinan bangsa Indonesia bahwa kemerdekaan adalah hak asasi segala bangsa, dan karena itu segala bentuk penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.

Alinea kedua menggambarkan proses perjuangan bangsa Indonesia yang panjang dan penuh penderitaan yang akhirnya berhasil mengantarkan bangsa Indonesia ke depan pintu gerbang negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Alinea ketiga menegaskan pengakuan bangsa Indonesia akan ke-Maha Kuasaan Tuhan Yang Maha Esa, yang memberikan dorongan spiritual kepada segenap bangsa untuk memperjuangkan perwujudan cita-cita luhurnya sehingga rakyat Indonesia menyatakan kemerdekaannya.

Alinea keempat menggambarkan visi bangsa Indonesia mengenai bangunan kenegaraan yang hendak dibentuk dan diselenggarakan dalam rangka melembagakan keseluruhan cita-cita bangsa untuk merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur dalam wadah Negara Indonesia.

Dalam alinea keempat inilah disebutkan tujuan negara dan dasar negara. Keseluruhan Pembukaan UUD 1945 yang berisi latar belakang kemerdekaan, pandangan hidup, tujuan negara, dan dasar negara dalam bentuk pokok-pokok pikiran sebagaimana telah diuraikan tersebut-lah yang dalam bahasa Soekarno disebut sebagai Philosofische grondslag atau dasar negara secara umum. Jelas bahwa Pembukaan UUD 1945 sebagai ideologi bangsa tidak hanya berisi Pancasila. Dalam ilmu politik, Pembukaan UUD 1945 tersebut dapat disebut sebagai ideologi bangsa Indonesia.

Oleh karena itu justru dalam Pembukaan itulah secara formal yuridis Pancasila ditetapkan sebagai dasar filsafat Negara Republik Indonesia. Maka hubungan antara Pembukaan UUD 1945 adalah bersifat timbal balik sebagai berikut :

1.1. Hubungan Secara Formal

Dengan dicantumkannya Pancasila secara formal di dalam Pembukaan UUD 1945, maka Pancasila memperoleh kedudukan sebagai norma dasar hukum positif. Dengan demikian tata kehidupan bernegara tidak hanya bertopang pada asas-asas sosial, ekonomi, politik akan tetapi dalam perpaduannya dengan keseluruhan asas yang melekat padanya, yaitu perpaduan asas-asas kultural, religus dan asas-asas kenegaraan yang unsurnya terdapat dalam Pancasila.

Jadi berdasarkan tempat terdapatnya Pancasila secara formal dapat disimpulkan sebagai berikut:
a. Bahwa rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia adalah seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV.

b. Bahwa Pembukaan UUD 1945, berdasarkan pengertian ilmiah, merupakan Pokok Kaedah Negara yang Fundamental dan terhadap tertib hukum Indonesia mempunyai dua macam kedudukan yaitu:
1. Sebagai dasarnya,karena Pembukaan UUD 1945 itulah yang memberi faktor-faktor mutlak bagi adanya tertib hukum Indonesia.
2. Memasukkan dirinya di dalam tertib hukum tersebut sebagai tertib hukum tertinggi.

c. Bahwa dengan demikian Pembukaan UUD 1945 berkedudukan dan berfungsi, selain sebagai Mukaddimah dari UUD 1945 dalam kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, juga berkedudukan sebagai suatu yang bereksistensi sendiri, yang hakikat kedudukan hukumnya berbeda dengan pasal-pasalnya. Karena Pembukaan UUD 1945 yang intinya adalah Pancasila adalah tidak tergantung pada Batang Tubuh UUD 1945,bahkan sebagai sumbernya.

d. Bahwa Pancasila dengan demikian dapat disimpulkan mempunyai hakikat, sifat, kedudukan dan fungsi sebagai Pokok Kaedah Negara yang Fundamental, yang menjelmakan dirinya sebagai dasar kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia yang diproklamirkan tanggal 17 Agustus 1945.

e. Bahwa Pancasila sebagai inti Pembukaan UUD 1945, dengan demikian mempunyai kedudukan yang kuat, tetap dan tidak dapat diubah dan terlekat pada kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia.

1.2. Hubungan Secara Material

Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila selain hubungan yang bersifat formal, sebagaimana dijelaskan di atas juga hubungan secara material. Berdasarkan urutan-urutan tertib hukum Indonesia Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai tertib hukum yang tertinggi, adapun tertib hukum Indonesia bersumberkan pada Pancasila, atau dengan lain perkataan Pancasila sebagai sumber tertib hukum Indonesia. Hal ini berarti secara meterial tertib hukum Indonesia dijabarkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Pancasila sebagai sumber tertib hukum Indonesia meliputi sumber nilai, sumber materi sumber bentuk dan sifat.

Selain itu dalam hubungannya dengan hakikat dan kedudukan Pembukaan UUD 1945 sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamental, maka sebenarnya secara material yang merupakan esensi atau inti sari dari Pokok Kaidah Negara Fundamental tersebut tidak lain adalah Pancasila ( Notonagoro, tanpa tahun : 40 )

C. Kedudukan Hakiki Pembukaan UUD NRI Tahun 1945

2.1. Kedudukan Pembukaan (Prembule) UUD NRI Tahun 1945

Kedudukan Pembukaan (Prembule) UUD NRI Tahun 1945 dalam ketatanegaraan di Indonesia posisinya merupakan diatas Undang-Undang Dasar. Pembukaan merupakan tertib hukum tertinggi yang memuat hal-hal fundemental negara yaitu tujuan negara, bentuk negara, dan asas kerohanian negara yang pada hakikatnya merupakan dasar bagi penyusunan negara pada tingkatan tertinggi. Pembukaan UUD 1945 memberikan faktor mutlak bagi adanya tertib hukum di Indonesia. Dalam pembukaan UUD 1945 terdapat Pancasila sebagai norma dasar negara (staatfundementalnorm). UUD NRI Tahun 1945 bukanlah merupakan suatu tertib hukum tertinggi karena di atasnya masih ada Pancasila sebagai norma dasar negara yang terdapat pada pembukaan UUD NRI Tahun 1945 alinea 4. Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 memiliki dasar hukum yang sangat kuat. Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 memuat sendi-sendi mutlak bagi Negara Republik Indonesia. Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 tidak dapat diubah karena mengubah Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 berarti mengubah Indonesia hasil Proklamasi 17 Agustus 1945.

Read more... / Baca selengkapnya...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *