Mahasiswa UT, Syarat dan Cara Pengajuan Alih Kredit Mahasiswa UT – Alih Kredit adalah proses peralihan nilai mata kuliah yang sudah di tempuh di Perguruan Tinggi sebelumnya ke Universitas Terbuka.
Di Universtita Terbuka sendiri proses alih kredit ini di kenal dengan istilah RPL atau Rekognisi Pembelajaran Lampau.
Dikuti dari halaman http://rpl.ut.ac.id/, Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) adalah pengakuan atas Capaian Pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal atau nonformal, dan/atau pengalaman kerja kedalam pendidikan formal (Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor: 26 Tahun 2016).
RPL bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk masuk dalam sistem pendidikan formal atau disetarakan dengan kualifikasi tertentu berdasarkan pada pendidikan formal, nonformal, informal atau pengalaman kerja pada bidang yang sangat khusus atau langka dan dibutuhkan oleh negara seperti dosen, instruktur, guru, tenaga kesehatan dan profesi tertentu lainnya yang sangat spesifik.
Sistem Alih kredit merupakan RPL yang selama ini diberlakukan oleh UT. Alih kredit merupakan pengakuan terhadap pengalaman belajar dan kelulusan mata kuliah yang telah diperoleh mahasiswa dari suatu perguruan tinggi.
Nilai mata kuliah yang bisa alih kredit adalah matakuliah yang inti pembelajaran dan materinya sama (nama mata kuliah tidak harus sama). Yang menentukan berapa banyak nilai yang dapat di alih kredit kan ini adalah Tim Asesmen Fakultas dari UT Pusat. Jadi belum tentu semua mata kuliah yang diajukan akan disetujui nantinya.
Jenis Alih Kredit Universitas Terbuka
Di Universitas terbuka terdapat 2 kategori alih kredit yang dapat di ajukan mahasiswanya:
Alih Kredit dari Perguruan Tinggi Lain ke UT
Alih kredit ini dilakukan berdasarkan permohonan mahasiswa atau alumni yang berasal dari perguruan tinggi di luar UT, baik perguruan tinggi negeri, swasta, maupun kedinasan.
Alih Kredit dari UT ke UT
Alih kredit ini dilakukan berdasarkan permohonan mahasiswa yang berasal dari program studi lain di lingkungan UT, baik yang statusnya aktif, non-aktif, maupun yang sudah lulus.
Prosedur Alih Kredit
Persyaratan/Dokumen Pendaftaran Alih Kredit
- Fotokopi ijazah yang telah disahkan
- Fotokopi transkrip yang telah disahkan
- Deskripsi mata kuliah asal yang ditandatangani Ketua Program Studi (Prodi) Perguruan Tinggi asal
- Fotokopi SK/Sertifikat akreditasi Prodi dari BAN PT
- Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen yang ditandatangani mahasiswa di atas meterai Rp10.000
Semua dokumen persyaratan tersebut disiapkan softcopy-nya untuk diunggah melalui aplikasi alih kredit saat melakukan pendaftaran.
Read more... / Baca selengkapnya...