Mahasiswa UT, Praktik Jualbeli Ijazah Pendidikan Kesetaraan – Kasus jual beli ijazah tidak mencatut institusi pendidikan kesetaraan saja. Coba kita cek di portal berita yang memberitakan hal ini. Bahkan jual beli ijazah juga mencatut jenjang pendidikan tinggi (perguruan tinggi).
Dalam berita online tersebut ada gambar-gambar ijazah yang diperjualbelikan dan sekolah yang dicatut oleh pembuat ijazah (palsu) tersebut tidak melulu PKBM.
Bereaksi keras terhadap praktik penjualan ijazah yang dilakukan orang ketiga tidak mengatrol kepercayaan masyarakat dan lembaga pendidikan yang masih menolak lulusan pendidikan kesetaraan.
Pihak berwajib juga tak mungkin menindak tegas mereka kalau tidak ada pengaduan. Sekali lagi, mereka membuka layanan jual beli ijazah juga tidak mencatut nama PKBM an sich.
Buktikan kalau tidak percaya, searching di Google, semua akan tampak gamblang, berapa persentase nama PKBM yang dicatut, 25% dari jenis ijazah yang dijual mungkin tidak ada.
Lagi pula, kalau mereka mau membuat ijazah sekolah formal, sarjana, magister, bahkan doktoral, apakah pembeli ijazah akan memilih sekolah nonformal sebagai satu-satunya pilihan? Sebaiknya jangan baper dulu.
Sebenarnya ada yang lebih bahaya dari layanan praktik jual beli ijazah yang ditawarkan terang-terangan di aplikasi belanja atau sosial media. Apakah itu? Ya, sejawat kita.
Sesama pengelola PKBM yang berani menaruh peserta didiknya duduk di kelas akhir padahal mereka mestinya harus menempuh proses pembelajaran sesuai ketentuan berlaku.
Praktik seperti inilah yang menyebabkan pasar kita tidak terpandang, dipandang sebelah mata, bahkan diremehkan oleh masyarakat dan beberapa jurusan dan fakultas di perguruan tinggi tidak percaya dengan alumni Paket C.
Kita yang sudah melaksanakan pembelajaran sesuai standar proses digeneralisasi oleh image miring gara-gara ada PKBM ‘nakal’.
Nah, mulai dari mana kita membangun institutional branding PKBM kita? Yang jelas, bereaksi keras terhadap para penjual ijazah bukan strategi yang nendang.
Lalu apa? Ya, mungkin kompak mengajak kawan kita para pengelola PKBM agar mengelola layanan pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
oleh Astatik Bestari
Jombang, 9 Mei 2022.