Mahasiswa UT, Menggali Sumber Historis, Sosiologis, Politik tentang Identitas Nasional Indonesia – Setelah Anda menyimpulkan konsep identitas nasional dan mempertanyakan sejumlah permasalahannya, selanjutnya kita akan menggali sejumlah sumber tentang identitas nasional yang meliputi sumber historis, sosiologis, dan politis.
Dengan menggali sumber-sumber identitas nasional diharapkan Anda akan dapat menjawab pertanyaan di atas seperti “Benarkah identitas nasional itu menjadi salah satu determinan dalam pembangunan bangsa dan karakter?”
Identitas Primer dan Identitas Sekunder
Sebelum kita membahas lebih jauh tentang identitas nasional menurut sumber historis, sosiologis, dan politis, kita terlebih dahulu akan mencermati dahulu dua jenis identitas, yakni identitas primer dan sekunder (Tilaar, 2007; Winarno, 2013).
Identitas primer dinamakan juga identitas etnis yakni identitas yang mengawali terjadinya identitas sekunder, sedangkan identitas sekunder adalah identitas yang dibentuk atau direkonstruksi berdasarkan hasil kesepakatan bersama.
Bangsa Indonesia yang memiliki identitas primer atau etnis atau suku bangsa lebih dari 700 suku bangsa telah bersepakat untuk membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan menyatakan proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945.
Identitas etnis yang terwujud antara lain dalam bentuk budaya etnis yang dikembangkan agar memberi sumbangan bagi pembentukan budaya nasional dan akhirnya menjadi identitas nasional.
Tahukah Anda identitas etnis itu apa? Apa sajakah yang termasuk identitas etnis atau identitas primer tersebut?
Secara historis, khususnya pada tahap embrionik, identitas nasional Indonesia ditandai ketika munculnya kesadaran rakyat Indonesia sebagai bangsa yang sedang dijajah oleh asing pada tahun 1908 yang dikenal dengan masa Kebangkitan Nasional (Bangsa).
Rakyat Indonesia mulai sadar akan jati diri sebagai manusia yang tidak wajar karena dalam kondisi terjajah. Pada saat itu muncullah kesadaran untuk bangkit membentuk sebuah bangsa.
Kesadaran ini muncul karena pengaruh dari hasil pendidikan yang diterima sebagai dampak dari politik etis (Etiche Politiek).
Dengan kata lain, unsur pendidikan sangatlah penting bagi pembentukan kebudayaan dan kesadaran akan kebangsaan sebagai identitas nasional.
Pembentukan identitas nasional melalui pengembangan kebudayaan Indonesia telah dilakukan jauh sebelum kemerdekaan.
Menurut Nunus Supardi (2007) kongres kebudayaan di Indonesia pernah dilakukan sejak 1918 yang diperkirakan sebagai pengaruh dari Kongres Budi Utomo 1908 yang dipelopori oleh dr. Radjiman Widyodiningrat.
Kongres ini telah memberikan semangat bagi bangsa untuk sadar dan bangkit sebagai bangsa untuk menemukan jati diri. Kongres Kebudayaan I diselenggarakan di Solo tanggal 5-7 Juli 1918 yang terbatas pada pengembangan budaya Jawa.
Namun dampaknya telah meluas sampai pada kebudayaan Sunda, Madura, dan Bali. Kongres bahasa Sunda diselenggarakan di Bandung tahun 1924. Kongres bahasa Indonesia I diselenggarakan tahun 1938 di Solo.
Peristiwa-peristiwa yang terkait dengan kebudayaan dan kebahasaan melalui kongres telah memberikan pengaruh positif terhadap pembangunan jati diri dan/atau identitas nasional.
Setelah proklamasi kemerdekaan, Kongres Kebudayaan diadakan di Magelang pada 20-24 Agustus 1948 dan terakhir di Bukittinggi Sumatera Barat pada 20-22 Oktober 2003.
Menurut Tilaar (2007) kongres kebudayaan telah mampu melahirkan kepedulian terhadap unsur-unsur budaya lain.
Secara historis, pengalaman kongres telah banyak memberikan inspirasi yang mengkristal akan kesadaran berbangsa yang diwujudkan dengan semakin banyak berdirinya organisasi kemasyarakatan dan organisasi politik.
Pada tahun 1920-1930-an pertumbuhan partai politik di nusantara bagaikan tumbuhnya jamur di musim hujan.
Berdirinya sejumlah organisasi kemasyarakatan bergerak dalam berbagai bidang, seperti bidang perdagangan, keagamaan hingga organisasi politik. Tumbuh dan berkembangnya sejumlah organisasi kemasyarakatan mengarah pada kesadaran berbangsa.
Puncaknya para pemuda yang berasal dari organisasi kedaerahan berkumpul dalam Kongres Pemuda ke- 2 di Jakarta dan mengumandangkan Sumpah Pemuda.
Pada saat itulah dinyatakan identitas nasional yang lebih tegas bahwa “Bangsa Indonesia mengaku bertanah air yang satu, tanah air Indonesia, berbangsa yang satu, bangsa Indonesia, dan menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia”.
Identitas nasional Indonesia menunjuk pada identitas-identitas yang sifatnya nasional.
Pada uraian sebelumnya telah dijelaskan bahwa identitas nasional bersifat buatan, dan sekunder.
Bersifat buatan karena identitas nasional itu dibuat, dibentuk, dan disepakati oleh warga bangsa sebagai identitasnya setelah mereka bernegara. Bersifat sekunder karena identitas nasional lahir kemudian bila dibandingkan dengan identitas kesukubangsaan yang memang telah dimiliki warga bangsa itu secara askriptif.
Jauh sebelum mereka memiliki identitas nasional, warga bangsa telah memiliki identitas primer yaitu identitas kesukubangsaan.
Berbagai pendapat (Tilaar, 2007; Ramlan Surbakti, 2010, Winarno, 2013) menyatakan bahwa proses pembentukan identitas nasional umumnya membutuhkan waktu, upaya keras, dan perjuangan panjang di antara warga bangsa-negara yang bersangkutan.
Hal ini dikarenakan identitas nasional adalah hasil kesepakatan masyarakat bangsa itu. Kemungkinan dapat terjadi sekelompok warga bangsa tidak setuju dengan identitas nasional yang hendak diajukan oleh kelompok bangsa lainnya.
Setiap kelompok bangsa di dalam negara umumnya menginginkan identitasnya dijadikan atau diangkat sebagai identitas nasional yang mungkin saja belum tentu diterima oleh kelompok bangsa yang lain.
Inilah yang menyebabkan sebuah negara bangsa yang baru merdeka mengalami pertikaian internal yang berlarut-larut untuk saling mengangkat identitas kesukubangsaan menjadi identitas nasional.
Contoh; kasus negara Srilanka yang diliputi pertikaian terus menerus antara bangsa Sinhala dan Tamil sejak negara itu merdeka.
Setelah bangsa Indonesia lahir dan menyelenggarakan kehidupan bernegara selanjutnya mulai dibentuk dan disepakati apa saja yang dapat dijadikan identitas nasional Indonesia.
Dengan perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara hingga saat ini, dapat dikatakan bangsa Indonesia relatif berhasil dalam membentuk identitas nasionalnya.
Demikian pula dalam proses pembentukan ideologi Pancasila sebagai identitas nasional. Setelah melalui berbagai upaya keras dan perjuangan serta pengorbanan di antara komponen bangsa bahkan melalui kegiatan saling memberi dan menerima di antara warga bangsa, maka saat ini Pancasila telah diterima sebagai dasar negara.
Pekerjaan rumah yang masih tersisa dan seyogianya menjadi perhatian pemimpin bangsa dan seluruh rakyat Indonesia adalah perwujudan Pancasila dalam pengamalannya.
Dengan kata lain, sampai saat ini, Pancasila belumlah terwujud secara optimal dalam sikap dan perilaku seluruh rakyat Indonesia.
Bagaimana menurut Anda?
Secara sosiologis, identitas nasional telah terbentuk dalam proses interaksi, komunikasi, dan persinggungan budaya secara alamiah baik melalui perjalanan panjang menuju Indonesia merdeka maupun melalui pembentukan intensif pasca kemerdekaan.
Identitas nasional pasca kemerdekaan dilakukan secara terencana oleh Pemerintah dan organisasi kemasyarakatan melalui berbagai kegiatan seperti upacara kenegaraan dan proses pendidikan dalam lembaga pendidikan formal atau non formal.
Dalam kegiatan tersebut terjadi interaksi antaretnis, antarbudaya, antarbahasa, antargolongan yang terus menerus dan akhirnya menyatu berafiliasi dan memperkokoh NKRI.
Apabila negara diibaratkan sebagai individu manusia, maka secara sosiologis, individu manusia Indonesia akan dengan mudah dikenali dari atribut yang melekat dalam dirinya.
Atribut ini berbeda dari atribut individu manusia yang berasal dari bangsa lain. Perbedaan antarindividu manusia dapat diidentifikasi dari aspek fisik dan psikis.
Aspek fisik dapat dikenali dari unsur-unsur seperti tinggi dan berat badan, bentuk wajah/muka, kulit, warna dan bentuk rambut, dan lain-lain.
Sedangkan aspek psikis dapat dikenali dari unsur-unsur seperti kebiasaan, hobi atau kesenangan, semangat, karakter atau watak, sikap, dan lain-lain.
Konsep identitas sebagai refleksi diri
Mari kita perhatikan konsep jati diri atau identitas diri sebagai refleksi dari seorang ahli berikut ini.
Soemarno Soedarsono (2002) telah megungkapkan tentang jati diri atau identitas diri dalam konteks individual. Bagaimana dengan identitas nasional? Ada suatu ungkapan yang menyatakan bahwa baiknya sebuah negara ditentukan oleh baiknya keluarga, dan baiknya keluarga sangat ditentukan oleh baiknya individu.
Merujuk pada ungkapan tersebut maka dapat ditarik simpulan bahwa identitas individu dapat menjadi representasi dan penentu identitas nasional.
Oleh karena itu, secara sosiologis keberadaan identitas etnis termasuk identitas diri individu sangat penting karena dapat menjadi penentu bagi identitas nasional.
Secara politis, beberapa bentuk identitas nasional Indonesia yang dapat menjadi penciri atau pembangun jati diri bangsa Indonesia meliputi: bendera negara Sang Merah Putih, bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional atau bahasa negara, lambang negara Garuda Pancasila, dan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Bentuk-bentuk identitas nasional ini telah diatur dalam peraturan perundangan baik dalam UUD maupun dalam peraturan yang lebih khusus.
Bentuk-bentuk identitas nasional Indonesia pernah dikemukakan pula oleh Winarno (2013) sebagai berikut: (1) Bahasa nasional atau bahasa persatuan adalah Bahasa Indonesia; (2) Bendera negara adalah Sang Merah Putih; (3) Lagu kebangsaan adalah Indonesia Raya; (4) Lambang negara adalah Garuda Pancasila; (5) Semboyan negara adalah Bhinneka Tunggal Ika; (6) Dasar falsafah negara adalah Pancasila; (7) Konstitusi (Hukum Dasar) Negara adalah UUD NRI 1945; (8) Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia; (9) Konsepsi Wawasan Nusantara; dan (10) Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai kebudayaan nasional.
Semua bentuk identitas nasional ini telah diatur dan tentu perlu disosialisasikan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Empat identitas nasional pertama meliputi bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan diatur dalam peraturan perundangan khusus yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Dasar pertimbangan tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia diatur dalam undang-undang karena (1) bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia merupakan sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan (2) bahwa bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia merupakan manifestasi kebudayaan yang berakar pada sejarah perjuangan bangsa, kesatuan dalam keragaman budaya, dan kesamaan dalam mewujudkan cita-cita bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Empat Identitas Nasional Indonesia
Menurut sumber legal-formal, empat identitas nasional pertama meliputi bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan dapat diuraikan sebagai berikut.
Read more... / Baca selengkapnya...