Cara Membuat SPPT PBB Baru

Mahasiswa UT, Cara Membuat SPPT PBB Baru – SPPT PBB adalah Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang yang selanjutnya disebut dengan SPPT adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan terhutang kepada Wajib Pajak.

SPPT PBB ini digunakan untuk membayar pajak PBB yang biasanya sering digunakan sebagai salah satu syarat administrasi untuk berbagai keperluan seperti pengajuan beasiswa dan lain-lain untuk mengetahui domisili calon awardee.

Lalu bagaimana jika kita lupa atau kehilangan SPPT PBB milik kita, berikut penjelasan cara dan syarat membuat SPPT PBB baru.

Cara Membuat SPPT PBB Baru

Sebetulnya tanpa SPPT pun kita bisa membayar pajak PBB selama kita mengetahui NOP kita melalui kantro POS atau Indomart. Tapi jika kita benar-benar tidak tahu berikut syarat dan Cara Membuat SPPT PBB Baru.

Siapkan Dokumen yang Diperlukan

Datangi Kantor BPPD (Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah) UPT setempat, misal jika kita tinggal di kota Bandung maka datangi Kantor BPPD (Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah) UPT kota Bandung. Persyaratan yang di minta mungkin berbeda tiap daerah tapi biasanya persyaratan umum itu FC sertifikat lahan dan FC KTP masing-masing 2 lembar.

Ingat, datang ke Kantor BPPD (Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah) UPT jangan ke Kantor Pelayanan Pajak, karena KPP untuk pajak penghasilan. Sementara PBB masuk kedalam ruang Pajak Pendapatan Daerah.

Baca juga:   Mengenal 11 Jenis Terapi untuk Anak Berkebutuhan Khusus

Isi Formulir Permohonan Objek Pajak Baru dan Surat Pemberitahuan Pajak

Di kantor BPPD, kalian akan diberikan beberapa pertanyaan oleh petugas, seperti lokasi dan tata letak lahan atau rumah kalian, luas lahan dan bangunan (jika sudah berbentuk rumah), nama pemilik sebelumnya siapa, nama tetangga sekitar lahan tersebut.

Setelah itu, kalian akan diberikan formulir oleh petugas berupa formulir permohonan objek pajak baru dan surat pemberitahuan pajak. Jika tanah tersebut sudah dibangun rumah, maka kalian akan diberi formulir tambahan yang berwarna merah.

Pergi ke Kelurahan Berdasarkan Lokasi Lahan

Setelah kalian mengisi formulir tersebut, petugas akan menyuruh kalian pergi ke kantor kelurahan (berdasarkan lokasi lahan) untuk meng-accept formulir yang kalian isi. Di kantor kelurahan, kalian akan diminta untuk memfotokopi formulir-formulir tersebut sebagai dokumentasi di kantor kelurahan tersebut. Namun, persyaratan ini tergantung kantor kelurahan masing-masing.

Bukti Penerimaan Berkas

Setelah formulir kalian dicap oleh kantor kelurahan, kalian balik lagi ke kantor UPTD Pengelola Pendapatan Daerah. Jika semua persyaratannya terpenuhi, maka kalian akan diberi bukti penerimaan berkas oleh petugas. Bukti tersebut nanti ditukar sebelum/sesudah 1 bulan pembuatan nomor pajak PBB di kantor UPTD Pengelola Pendapatan Daerah.

Tukar Bukti Penerimaan Berkas dengan SPPT PBB

Setelah menerima bukti penerimaan berkas, petugas akan melakukan survey lokasi lahan kalian. Sesudah disurvey, kalian akan disuruh menunggu selama kurang lebih 1 bulan. Jika prosesnya sudah selesai, kalian akan dihubungi oleh petugas untuk menukarkan bukti tersebut dengan SPPT PBB yang baru.

Seperti itulah penjelasan mengenai cara pembuatan SPPT baru. Berdasarkan pengalaman penulis, membuat SPPT baru tidaklah lama, hanya membutuhkan waktu 5 hari kerja dalam proses pengerjaannya. Dan perlu diingat, membuat SPPT baru atau mengganti SPPT lama tidaklah dipungut biaya.

Baca juga:   Deep Work: Konsep Kerja Fokus Tanpa Gangguan

Ingat syarat dan tata cara pengurusan SPPT PBB tiap daerah mungkin akan berbeda, tapi secara garis besar akan sama. Seiring dengan kemajuan teknologi beberapa Kantor BPPD sudah memberikan pelayanan berbasis online, jadi kita dapat mengurus PBB tanpa datang ke kantor BPPD.

Untuk informasi tersebut silahkan kunjungi situsĀ  BPPD setempat dengan kata kunci Pelayanan SPPT PBB Kota xxx.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *