Kemdikbud Temukan 7 Pelanggaran KIP Kuliah, Ada yang Biaya Hidupnya Dipangkas

Mahasiswa UT, Kemdikbud Temukan 7 Pelanggaran KIP Kuliah, Ada yang Biaya Hidupnya Dipangkas – Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerima sejumlah pengaduan terkait pengelolaan KIP Kuliah Tahun 2022. Sekretariat Jenderal Kemdikbudristek, Suharti, menyoroti tujuh pelanggaran dari pengaduan tersebut.

KIP Kuliah sendiri merupakan bantuan biaya pendidikan yang diberikan oleh Kemendikbudristek kepada mahasiswa aktif. Bantuan ini termasuk biaya pendidikan dan biaya hidup. Sebelumnya, bantuan ini juga dikenal dengan nama Bidikmisi.

Dalam pelaksanaannya, Suharti memaparkan tujuh pelanggaran dari pengelolaan KIP Kuliah tahun sebelumnya. Melansir dari situs Pusat Layanan Pendidikan (Puslapdik), berikut daftarnya.

7 Pelanggaran Pengelolaan KIP Kuliah 2022

1. Perguruan Tinggi Terlambat Mengusulkan Dana

Pertama, adanya perguruan tinggi yang terlambat dalam pengusulan pencairan setiap semester. Utamanya perguruan tinggi swasta.

“Ini kan berdampak pada keterlambatan pencairan ke rekening mahasiswa penerima KIP Kuliah, padahal hidup mereka tergantung pada bantuan KIP Kuliah tersebut,” kata Suharti.

2. Belum Sesuai Petunjuk Pelaksanaan

Temuan berikutnya adalah masih adanya perguruan tinggi yang belum melaksanakan pengelolaan KIP Kuliah sesuai petunjuk pelaksanaan.

3. Penerima KIP Kuliah Masih Dipungut Biaya

Suharti melanjutkan, temuan lain adalah masih adanya perguruan tinggi yang memungut biaya pendidikan tambahan. Biaya tambahan ini ditarik dari dari bantuan biaya hidup mahasiswa.

4. UKT Dibedakan dengan Mahasiswa Lain

Selain itu, juga ada temuan perguruan tinggi menetapkan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah yang berbeda dengan UKT mahasiswa bukan penerima KIP Kuliah.

Baca juga:   Publikasi Ilmiah di Indonesia

“Jadi UKT bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah lebih tinggi dari UKT mahasiswa bukan penerima KIP Kuliah,” ungkap Suharti.

5. Double Funding

Suharti juga menuturkan masih adanya double funding atau pendanaan dobel, yakni mahasiswa penerima KIP Kuliah dalam waktu bersamaan juga menerima pendanaan dari pemerintah daerah atau pendanaan dari kementerian atau lembaga lain.

“Untuk program MBKM, penerima KIP Kuliah bisa mengikutinya, di sini peran penting perguruan tinggi untuk melaporkan adanya mahasiswa penerima,’ papar Suharti.

6. Pemotongan Biaya Hidup

Temuan berikutnya adalah masih adanya pemotongan biaya hidup bagi mahasiswa KIP Kuliah yang dilakukan pihak perguruan tinggi atau oknum lainnya dengan berbagai alasan. Adapula kampus yang menyimpan buku rekening dan ATM mahasiswa penerima KIP Kuliah.

7. Promosi Uang Kuliah Gratis

Suharti juga mengatakan, adanya perguruan tinggi yang dalam rangka menjaring mahasiswa baru, melakukan promosi uang kuliah gratis. Padahal setelah ditelusuri, uang kuliah gratis itu berasal dari KIP Kuliah.

“Bentuk promosinya itu, salah satunya, seorang calon mahasiswa diberi harapan uang kuliah gratis bila dapat mengajak calon mahasiswa lain, misalnya mengajak 10 orang, ternyata gratisnya karena memanfaatkan KIP Kuliah,” tuturnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *